Sikapi Putusan MK dan MA, DPC PERMAHI Jaktim Desak MPR Segera Gelar Sidang Istimewa

- Editor

Jumat, 6 November 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur bersama Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur bersama Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi

JAKARTA, Mediakarya – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur bersama Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi menyampaikan aspirasi serta permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait usulan penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkembangan persoalan ketatanegaraan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Melalui surat tersebut, DPD RI diminta untuk menindaklanjuti aspirasi secara kelembagaan serta memprakarsai usulan kepada MPR RI guna membahas implikasi ketatanegaraan dari kedua putusan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur, Reinnel Lailossa, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa hukum dalam mengawal konstitusi dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan mendapatkan perhatian serius dari lembaga negara.

“Kami hadir bukan untuk membawa kepentingan politik praktis, melainkan untuk menyampaikan aspirasi konstitusional. Kami memandang bahwa setiap putusan lembaga peradilan yang memiliki implikasi terhadap kehidupan ketatanegaraan harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai persoalan hukum justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut dari lembaga negara yang memiliki kewenangan,” tegas Reinnel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).

Ia juga menegaskan bahwa DPD RI sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI memiliki ruang dan tanggung jawab kelembagaan untuk menerima, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris DPC PERMAHI Jakarta Timur, Sahlan Alkatiri, menegaskan bahwa PERMAHI Jakarta Timur mengharapkan agar aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan dan diusulkan kepada MPR RI.

Baca Juga:  Anggota DPR Apresiasi Lobi Erick Thohir Terhadap FIFA

“Kami berharap DPD RI tidak berhenti hanya pada penerimaan surat dan aspirasi. Harus ada tindak lanjut yang jelas, termasuk mendorong agar usulan penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI dapat segera diproses sesuai mekanisme konstitusional. PERMAHI Jakarta Timur siap mengawal proses ini sampai terdapat kejelasan dari lembaga negara terkait,” ujar Sahlan.

Lebih lanjut, Sahlan menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan tersebut, PERMAHI Jakarta Timur siap kembali mendatangi Gedung DPD RI untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi secara damai dan konstitusional.

“Jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut yang konkret, kami tidak akan berhenti. Kami siap kembali mendatangi Gedung DPD RI untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi sebagai bentuk kontrol publik. Ini merupakan tanggung jawab moral mahasiswa hukum dalam mengawal jalannya konstitusi dan memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan,” tambahnya.

PERMAHI Jakarta Timur menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.

“Konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik. Hukum harus menjadi panglima, dan setiap persoalan ketatanegaraan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan konstitusional,” tutupnya.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hercules: Saya Bukan Pejabat, Bukan Makelar Kasus, Kenapa Saya Disadap?
Terlis Bangun Narasi Agar Prabowo Ampuni Listyo
Kasus Penyadapan Ilegal jadi Momentum Jenderal Suyudi Lepaskan Polri dari Stigma Parcok Warisan Geng Solo
Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Dijadikan Alat Hukum Aparat
Kapolri Tegaskan Penangkapan Jenderal Penyadap Bukan Persaingan,Tapi Murni Penegakan Hukum
IPPS Desak Polri Segera Umumkan Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol Yang Terseret Kasus Penyadapan Presiden
SBY Geram, Ada Mantan Presiden Jadi Hantu Demokrasi, Prof. Didik: Usut Agen dan Prinsipal Penyadapan
Mubahalah Habib Rizieq Mulai Bekerja! Satu Per Satu Pelaku KM 50 Dijatuhkan Allah

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:22 WIB

Hercules: Saya Bukan Pejabat, Bukan Makelar Kasus, Kenapa Saya Disadap?

Jumat, 6 November 2026 - 13:14 WIB

Sikapi Putusan MK dan MA, DPC PERMAHI Jaktim Desak MPR Segera Gelar Sidang Istimewa

Jumat, 6 November 2026 - 10:05 WIB

Terlis Bangun Narasi Agar Prabowo Ampuni Listyo

Jumat, 6 November 2026 - 08:30 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal jadi Momentum Jenderal Suyudi Lepaskan Polri dari Stigma Parcok Warisan Geng Solo

Jumat, 6 November 2026 - 05:55 WIB

Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Dijadikan Alat Hukum Aparat

Berita Terbaru

Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) yang juga praktisi hukum, Bambang Sibagariang, S.H.

Nasional

Terlis Bangun Narasi Agar Prabowo Ampuni Listyo

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:05 WIB