Sudah Penuhi IMB, Segel Bangunan BTS Dibuka

Tarmuji menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung masuknya investor yang bersama-sama ingin memajukan Kota Bekasi tentunya dengan mematuhi peraturan.

“Pemerintah sangat mendukung pihak yang ingin melakukan investasi dan bersama-sama untuk memajukan Kota Bekasi, tapi wajib di ingat ada peraturan yang harus ditempuh dan dipatuhi,” tegasnya.

Sebagai informasi, lanjut Tarmuji memaparkan, saat ini Pemkot Bekasi menyederhanakan atau simplikasi terkait proses perizinan menara BTS, yaitu hanya ada 2 rekomendasi teknis yang di tempuh yakni dari dinas terkait dan langsung ke IMB terkecuali untuk bangunan menara BTS yang memiliki ketinggian diatas 32 meter harus menempuh persyaratan rekomendasi KKOP dari pangkalan udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma atau dari Lanud Soekarno-Hatta.

Pihaknya menegaskan dan berpesan kepada para pelaku usaha tidak ada alasan lagi untuk para pelaku usaha yang akan berusaha dan berinvestasi di Bumi Patriot untuk tidak patuh terhadap peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi, karena dalam sebuah perizinan ada kewajiban pelaku usaha membayar pajak daerah atau retribusi ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi, hasil dari capaian PAD itu sendiri adalah untuk membangun Kota Bekasi yang sama-sama kita cintai ini. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *