Untuk itu, Dasco menegaskan sosialisasi oleh pemerintah dan DPR perlu dilakukan lebih luas lagi, baik di lingkungan Indonesia maupun luar negeri atas respons KUHP baru yang disahkan pada Selasa (6/12).
“Karena memang di luar dugaan respons dari luar yang agak masif, terutama karena itu ternyata draf-draf yang lama itu yang menjadi acuan,” kata Dasco.
Berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(qq)