JAKARTA, Mediakarya – Amnesti Internasional Indonesia mengutuk keras atas kematian Alfarisi bin Rikosen, seorang pemuda di Jawa Timur yang ditahan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Menurutnya. kematian Alfarisi di Rutan Kelas I Medaeng pada 30 Desember lalu adalah peringatan keras atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Di mana korban meninggal dengan status terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap,
“Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggungjawab atas kematian almarhum,” ungkap direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (6/1/2026).
Kematian Alfarisi menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, yaitu menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, dan hak atas kesehatan, termasuk terhadap para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara saat menjalani proses hukum.
Kondisi fisik Alfarisi yang memburuk selama ditahan, bahkan sampai kehilangan berat badan secara drastis dan mengalami tekanan psikologis berat, jelas mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan.
“Pengabaian ini bertentangan dengan “Aturan Nelson Mandela”, yaitu standar minimum internasional untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh PBB, yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan,’ tegasnya.
Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat kejang-kejang, tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan.
Lebih jauh, kematian Alfarisi tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi Agustus 2025. Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil dan aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan dan Alfarisi sendiri.
“Jaksa telah menuntut Laras satu tahun penjara hanya karena mengekspresikan kemarahan atas peristiwa kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kekecewaan Laras merupakan ekspresi kemarahan yang sah dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR),” katanya.
“Mereka yang berekspresi secara damai mengalami kriminalisasi sedangkan anggota Brimob yang melindas Affan hingga hari ini tidak tersentuh oleh hukum pidana. Ini contoh nyata impunitas bagi aparat penegak hukum. Negara sedang mempertontonkan ketidakadilan yang nyata,” imbuh Isman Hamid.
Alfarisi meninggal sebelum sempat membela dirinya dalam proses sidang pengadilan yang belum selesai. Oleh karena itu, investigasi independen yang transparan mutlak dilakukan. Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian ini.
“Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal’ bagi keadilan dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Sebelumnya, KontraS Surabaya mengungkapkan bahwa seorang pemuda bernama Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia pada 30 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. Dia meninggal dengan status sebagai terdakwa terkait keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di Surabaya pada akhir Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan tim medis di Rutan Kelas I Surabaya, seperti yang dilaporkan media, mengungkapkan Alfarisi meninggal diduga karena penyakit pernapasan.
Polisi menangkap Alfarisi di tempat tinggalnya pada 9 September lalu dengan tuduhan terlibat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 di Surabaya. Alfarisi sempat mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November lalu menetapkan Alfarisi sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Selama berada di dalam tahanan, kondisi Alfarisi memburuk. Berat badannya turun drastis, diperkirakan 30 hingga 40 kg dan diduga mengalami tekanan psikologis yang berat. Lalu berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang, ungkap KontraS Surabaya.
Kematian Alfarisi ini terjadi saat proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus yang menimpa dirinya masih berlangsung. Bila terdakwa masih hidup, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, jadwal sidang berikut adalah 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Dra)




