Sepanjang Tahun 2022, Sebanyak 49 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Aceh Utara

Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul.

“Untuk tersangka, 64 orang, satu di antaranya wanita, 61 tersangka sabu, tiga tersangka ganja. Untuk barang bukti sabu yang berhasil kita amankan yaitu, 495,17 gram sabu dan 61,98 gram ganja. Setiap tahunnya, kasus penyalahgunaan sabu lebih dominan dari ganja, baik itu dari segi pengguna, kurir atau pun bandar,” ujar Samsul.

Sebagai perbandingan, lanjut Samsul, pada tahun 2021 terdapat 69 kasus dengan perincian 65 kasus sabu berikut 96 tersangka dan 4 kasus ganja dengan 4 tersangka. “Barang bukti yang kita amankan pada tahun 2021, yaitu 17.489,03 gram sabu dan 49,02 gram ganja,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *