AKBP Brotoseno Tak Dipecat dari Anggota Polri, Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri 

- Penulis

Kamis, 2 Juni 2022 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 
(Ist)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Polemik Raden Brotoseno, polisi eks napi korupsi yang kini masih aktif di tubuh Polri terus menjadi sorotan publik. Bahkan Komisi IIII DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kenapa mantan koruptor itu tidak dipecat dari anggota kepolisian.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada Kapolri perihal kembalinya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri aktif.

“Sebentar lagi, rapat nanti Minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Bambang mengungkapkan, pertanyaan demi pertanyaan berkaitan Brotoseno bakal diajukan Komisi III kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada rapat kerja tersebut. Pertanyaan tersebut mulai dari apa yang menjadi alasan kepolisian mempertahankan Brotoseno hingga klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik.

“Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? Nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik alasan Polri yang tetap mempertahankan Raden Brotoseno di tubuh kepolisian dengan alasan berprestasi dan berkelakuan baik. Politisi Gerindra ini mempertanyakan apa parameter prestasi dan berkelakuan baik Brotoseno. Apakah buat bangsa secara menyeluruh atau khusus hanya untuk Polri.

“Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi ricuh saja menurut saya,” tutur Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Perilaku baik dan prestasi Brotoseno yang diklaim Polri tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik. Mengingat, rekam jejak Brotoseno yang merupakan eks napi korupsi.

“Jadi parameter kepolisian itu berkelakuan baik, tapi merugikan bangsa ini karena dia korup, berarti kepolisian menilainya agak susah kita. Berarti lembaga kepolisian sebagai lembaga negara ya harus kita evaluasi,” kata Desmond.

Diketahui, Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar. Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan Dalam Kasus Kekerasan Seksual

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat, yakni pada 15 Februari 2020.

Sebagaimana dilansir dari wartaekonomi, sosok AKBP Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketua KPK ke Mabes Polri.

Belakangan, Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi. Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 – 11- 2018.

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

“Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” imbuh Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebut, keputusan Sidang KKEP itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

“Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” katanya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Berita Terbaru