Tak Hadiri Hari Lahir Pancasila, Pengamat Singgung Ketidakpatuhan Dirut BUMD Kota Bekasi

- Editor

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplek Pemkot Bekasi.  (Ist)

Komplek Pemkot Bekasi. (Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Absennya hampir semua Dirut BUMD Kota Bekasi pada upacara Hari Lahir Pancasila dinilai perlu adanya penyegaran peraturan Daerah tentang BUMD serta Kode Etik Pegawai dan pimpinan BUMD. Hal ini dikatakan Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto, ketika dihubungi wartawan pada Selasa (02/06/26)

“Di dalamnya harus ditegaskan bahwa kehadiran pada acara kenegaraan, acara pimpinan daerah, atau pertemuan strategis merupakan bagian dari indikator penilaian kinerja kepemimpinan. Sekda harus memperketat sistem konfirmasi kehadiran dan laporan izin sebelum acara berlangsung agar ketiadaan tidak terjadi begitu saja tanpa penjelasan,” katanya kepada media.

Selain para Dirut BUMD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi juga absen pada kegiatan yang dipimpin oleh Plh Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe yang menggantikan sementara Walikota Bekasi Tri Adhianto yang sedang ibadah haji.

“Peran Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi catatan. Sekda berkewajiban memastikan seluruh perangkat daerah dan badan-badan di bawah naungan Pemkot hadir dan tertib. Jika ketidakhadiran ini terjadi dan tidak ada langkah antisipasi atau konfirmasi dari awal, maka ada celah lemah dalam koordinasi yang menjadi tanggung jawab manajemen pemerintahan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Dr. Adi Suparto meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh membiarkan hal ini berlalu begitu saja dengan diam atau menganggap sepele.

“Sikap Pemkot harus tegas, proporsional, namun tetap mendidik, agar tidak menjadi preseden buruk yang diikuti di masa mendatang,” tegasnya.

Sebagai upaya serius, Pemkot Bekasi harus memanggil para Dirut yang tidak hadir untuk meminta penjelasan tertulis, apa alasan ketidakhadirannya, apakah ada izin resmi atau tidak, dan apakah ada kendala komunikasi.

“Jika alasan tidak sah atau tidak ada izin, maka wajib diberikan teguran resmi, baik lisan maupun tertulis, sebagai bentuk peringatan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  Operasi Senyap Prabowo Sapu Bersih Koruptor

Selian itu, insiden ini harus dimasukkan ke catatan Evaluasi Kinerja tahunan terutama kepada para BUMD, mengingat jabatan Dirut BUMD adalah jabatan kepercayaan yang diuji melalui kepatuhan dan kesatuan langkah.

“Pemkot tidak perlu langsung mengambil langkah ekstrem seperti pemecatan, namun ketegasan batasan mutlak diperlukan. Jika dibiarkan, besok-besok hal yang sama akan terjadi pada kebijakan lain, yang berujung pada sulitnya pengendalian BUMD,” tukasnya.

Langkah lebih solutif adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan kembali kewajiban seluruh pimpinan BUMD untuk menghadiri undangan resmi Pemerintah Daerah, terutama acara bertema kenegaraan, pembinaan, atau acara strategis.

“Tegaskan konsekuensi administratif jika hal serupa terulang. Pemkot juga perlu memperkuat peran Dewan Pengawas BUMD agar lebih aktif mengawasi perilaku kepemimpinan Dirut, bukan hanya urusan keuangan saja,” imbuhnya.

Ketidakpatuhan para pejabat terutama para pimpinan BUMD menegaskan kurangnya rasa hormat terhadap Pelaksana tugas Daerah yang diemban oleh Abdul Harris Bobihoe.

“Secara hukum administrasi negara, ketika Walikota Tri Adhianto menunaikan ibadah haji dan menyerahkan mandat jabatan kepada Wakil Walikota Abdul Harris Bobihoe sebagai Pelaksana Harian (Plh), maka seluruh wewenang, hak, kewajiban, dan kewibawaan jabatan Walikota beralih sepenuhnya kepada beliau. Dalam masa itu, Pak Abdul Harris adalah pemegang kekuasaan tertinggi di daerah,” tegasnya.

Ketidakhadiran para Dirut tanpa izin sah kepada Plh Walikota, kata Dr. Adi, sama artinya dengan tidak menghormati mandat jabatan. Dalam pandangan publik, ini terlihat seolah-olah mereka hanya patuh pada orangnya (Tri Adhianto), tapi tidak patuh pada jabatannya atau mandat yang diemban penggantinya.

“Ini adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya dalam berorganisasi. Kepatuhan dalam pemerintahan adalah kepada Jabatan dan Aturan, bukan semata-mata kepada individu perorangan. Jika sikap ini dibenarkan, maka tatanan pemerintahan akan berantakan, karena setiap kali pemimpin berhalangan, bawahannya merasa bebas untuk tidak menaati pejabat pengganti,” tutupnya.(Mme)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup
Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua
Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah
Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol
Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN
Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi
Muktamar ke 35 NU: Gus Kikin Terpilih Ketua Umum PBNU 2026-2031
Diduga Sebar Fitnah, Ketua Tim Pemenangan Hadi Hidayat Ancam Bawa Akun Ajat Keder ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agu 2026 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Menerima KTA Warga NU Pada Penutupan Harlah NU Ke 35

Nasional

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agu 2026 - 22:12 WIB