Wakil Ketua MPR Dorong Pembahasan RUU TPKS di Masa Reses

- Penulis

Minggu, 13 Februari 2022 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS) dibahas di masa reses.

“Mayoritas fraksi di DPR RI untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS dengan menyepakati proses legislasi bisa dilakukan pada masa reses,” kata Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Dia sangat berharap komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS tidak pernah kendur agar upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual bisa segera direalisasikan.

Apalagi, kata Rerie sapaan akrab Lestari Moerdijat,, upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat dari konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya.

Dilansir dari antara, Rere berharap sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi dan dilandasi atas semangat untuk sesegera mungkin mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia yang terjadi pada kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Menurut Lestari, proses pembahasan RUU TPKS bersama antara pemerintah dan DPR RI pada pekan ini berpotensi terhambat oleh jadwal masa sidang DPR RI hanya sampai 18 Februari 2022.

Baca Juga:  Komunitas Melayu-Banjar Sampaikan Dukungan Pembangunan IKN ke Presiden

“Akhir pekan depan jadwal kegiatan di DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) dari pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima DPR RI. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan,” jelas Lestari.

Melalui siaran pers Kantor Staf Presiden RI, Sabtu (12/2), terungkap bahwa pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Naskah RUU TPKS, tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.

DIM tersebut sudah ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Lestari berharap pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:25 WIB

Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Berita Terbaru

Yusuf Blegur, Analis Politik dari IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Opini

Membunuh Kebinatangan Manusia

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:47 WIB

Presiden AS Donald Trump bersama Presiden Prabowo Subianto (Poto: Ist)

Headline

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB