KOTA BEKASI, Mediakarya – Dalam rangka optimalisasi penilaian terhadap permohonan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, maka Wali Kota Bekasi tetapkan Tim Penilai BLUD yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 900/Kep.430-BPKAD/IX/2021 Tanggal: 03 September 2021.
Tim penilai BLUD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, serta Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwi Andyarini sebagai Wakil Tim Penilai bertugas untuk mengkoordinir pelaksanaan penilaian, memimpin proses penilaian penerapan BLUD, dan memfasilitasi proses penilaian penerapan BLUD yang hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk dibuat Surat Keputusan penetapan penerapan BLUD.
Dalam proses pengajuan permohonan penerapan BLUD, bagi UPTD/UPTB dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebagai pengusul diwajibkan mengajukan permohonannya dengan mengupload berkas persyaratannya melalui website sipp-blud.ganjar.id yang nantinya akan diverifikasi oleh anggota-anggota tim penilai dan hasil verifikasinya pun dapat dilihat melalui website tersebut.