Wamendagri Ingatkan MRP Papua Barat Daya Tidak Berpolitik Praktis

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SORONG, Mediakarya – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengingatkan kepada setiap anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya agar tidak berpolitik praktis.

“Saya ingin berpesan kepada kita khususnya bagi anggota MRP yang telah disumpah dan mengucapkan janji tidak berpolitik praktis,” kata Wamendagri saat melantik 33 anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis.

MRP ini, sebut dia, mempunyai tugas dan tanggung jawab bekerja untuk mengawal dan memproteksi terkait hak-hak keaslian orang Papua.

“Jadi jangan pernah terlibat politik yang akhirnya menghambat tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga kultural yang dipercaya untuk memperjuangkan HAM orang asli Papua,” beber Wamendagri.

Upaya konkret yang harus dilakukan MRP supaya hak orang asli Papua terpenuhi secara baik dan maksimal, adalah harus melakukan pendataan terhadap orang asli Papua.

“Jumlah penduduk orang asli Papua itu berapa banyak, saya belum tahu, nah ini tugas MRP bekerja bersama dengan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Wamendagri Wetipo.

Lewat pendataan atau pun sensus penduduk orang asli Papua, maka hak-hak mereka bisa terproteksi secara baik dan maksimal karena implementasi Otsus akan menyasar orang asli Papua sesuai dengan data.

“Karena itu, kita bisa lakukan bersama untuk memastikan orang asli Papua di Kota Sorong ini berapa banyak, kemudian orang asli Papua di Sorong Selatan berapa, Tambrauw, berapa banyak dan kabupaten lain pun demikian,” ujar Wamendagri.

Baca Juga:  MPR: Perlu Restorasi Sejumlah Kebijakan Untuk Transformasi Politik

Karena, kata dia, tujuan hadirnya lembaga MRP ini adalah untuk mengangkat harkat dan derajat serta martabat orang asli Papua, supaya mereka bisa hidup layak di negerinya sendiri.

“Itu yang penting, inilah kemudian menjadi perhatian kita supaya MRP itu tidak boleh masuk di dalam politik praktis,” kata Wamendagri.

Karena sebagai lembaga kultural, anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan penghormatan terhadap adat dan budaya pemberdayaan perempuan dan kehidupan beragama.

“Kalau bicara pemantapan kehidupan beragama, saya rasa tidak perlu diragukan komitmen kita sebagai orang Papua. Yang perlu menjadi perhatian kita bersama ada perlindungan terhadap hak-hak perempuan tapi juga perlindungan terhadap adat jangan sampai nanti satu perusahaan masuk kemudian masyarakat punya hak diabaikan,” pesan Wamendagri, dilansir dari antara.

Dia berharap kiranya pesan ini menjadi perhatian setiap anggota MRP supaya tugas pokok sebagai lembaga kultural benar-benar memperjuangkan dan melindungi hak-hak orang asli Papua. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkab Nias Selatan Janji Rehabilitasi Total Kantor Camat Tanah Masa
Lusia Carmenita Rosalia Lamba Sabet Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2026
Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa
Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik
Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali
Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan
Berpotensi Jadi “Musuh dalam Selimut”, Prabowo Diminta Copot Menteri Warisan Jokowi
Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Nias Selatan Janji Rehabilitasi Total Kantor Camat Tanah Masa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Lusia Carmenita Rosalia Lamba Sabet Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

13 Tindak Pidana yang Dapat Dijerat UU Perampasan Aset

Senin, 31 Agu 2026 - 06:21 WIB