Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Aksi saling dorong antara warga Jatikarya, yang merupakan ahli waris tanah yang dibangun jalan tol, dengan petugas yang berjaga di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (17/06/26).

Kedatangan mereka ke PN Bekasi untuk menagih uang konsinyasi yang telah di titipkan ke PN Bekasi, namun hingga saat ini belum juga diserahkan kepada ahli waris. Warga juga nekad membangun tenda di depan gedung PN Bekasi dan melakukan orasi.

“Tuntutan hari ini kita ahli waris tetap pada prinsip yang kita inginkan yaitu menuntut keadilan hak kita agar segala dibayarkan dicairkan. namun lagi-lagi seperti itulah sampai sekarang ini posisi ketua pengadilan tetap dengan posisinya alasan menunggu keputusan mahkamah Agung,” ujar salah satu ahli waris, Sulaiman Pembela kepada media.

Bahkan, berdasarkan putusan PN Bekasi No 199 / PDT.G / 2000 / PN BKS yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Mahkamah Agung no 218 PK / PDT / 2008 dan PK 2 NO 815 / PDT / 2018. Dinyatakan obyek tanah sengketa seluas 381, 189 meter persegi dari seluas 48,5 hektar adalah milik masyarakat Jatikarya dan obyek tanah tersebut telah diletakan sita jaminan sejak tahun 2000.

Artinya kasus tersebut telah bergulir sejak 26 tahun lalu dan hingga saat ini belum menemui titik temu walaupun kasus tersebut telah inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga dikuatkan kembali dengan putusan mahkamah Agung 218 dan 815 tahun 2019.

Baca Juga:  Tuntut Ganti Rugi, Warga Kembali Blokir Jalan Tol Jatikarya

Namun, belakangan, Kemenhan RI dan Mabes TNI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

“Kenapa dari 2019 yang sudah nyata-nyata diputuskan oleh mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap dan sudah inkrah dan tidak ada masalah lagi, kok tidak dilaksanakan oleh pengadilan bekasi justru yang sekarang tiba-tiba apa namanya Mabes TNI dan Kemenhan mengajukan PK lalu diterima sehingga menghalangi hak kami,” ungkap Sulaiman.

Selama ini, ahli waris maupun warga Jatikarya yang tanahnya terkena pembangunan jalan Tol seluas 4,2 hektare ataupun yang sisanya, karena luas tanah masyarakat Jatikarya itu luasnya 50 hektare belum juga mendapatkan ganti rugi.

“Yang terkena tol posisinya 4,2 hektare, yang sekarang sebenarnya hak kami sudah ada dititipkan di pengadilan. Uangnya sebesar Rp. 218 miliar, tetapi sampai detik ini kami hanya mendapatkan janji dan janji, setelah proses sidang kami sudah menang sebagainya, tetapi sampai detik ini kami belum juga mendapatkan hak kami,” tambahnya.

Ia juga mengetahui bahwa aset keseluruhan seluas 50 hektare tersebut ditaksir mencapai 10 triliun rupiah. Pencairan terkendala karena harus mendapat surat pengantar dari BPN Kota Bekasi.

Sementara itu, ketua pengadilan Negeri Bekasi tida dapat ditemui awak media untuk melakukan konfimasi perihal permasalahan tersebut. (Mme)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
PT JUP Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:36 WIB

IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

Berita Terbaru