KEPRI, Mediakarya – Konflik antara PT Hermina Jaya dan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, hingga kini belum menemukan titik terang. Warga setempat menghentikan aktivitas pencucian batu bauksit milik perusahaan tersebut karena dinilai ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama masyarakat.
Kesepakatan antara perusahaan dan warga sebelumnya telah dituangkan dalam akta perjanjian notaris dan disetujui oleh kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini warga menilai sejumlah kewajiban PT Hermina Jaya belum juga direalisasikan. Salah satu tuntutan utama adalah pembayaran lahan kebun milik warga yang terdampak aktivitas tambang, yang hingga kini belum diselesaikan meski telah disepakati dalam perjanjian.
Koordinator aksi warga Desa Marok Tua, Safarudin, mengatakan penghentian aktivitas tambang dilakukan karena perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menepati janji.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan aksi menuntut hak-hak warga. Saat itu perwakilan PT Hermina Jaya berjanji akan datang langsung menemui warga untuk menyelesaikan persoalan,” ujar Safarudin kepada awak media, Jumat (23/1/2026).




