WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plaza Pemkot Bekasi.

Plaza Pemkot Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi kembali memunculkan pertanyaan publik. Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit, mulai dari peralihan aset Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi hingga kasus revitalisasi Pasar Kranji, muncul anggapan bahwa penghargaan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto, menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai sertifikat bahwa sebuah pemerintah daerah bebas dari masalah.

“Masih banyak masyarakat yang menganggap WTP berarti pemerintahan berjalan sempurna dan tanpa persoalan. Padahal, WTP adalah penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, bukan penilaian atas seluruh aspek tata kelola pemerintahan,” kata Adi Suparto kepada Media Karya, Rabu (11/6/2026).

Menurut Adi, terdapat empat parameter utama yang digunakan BPK dalam memberikan opini WTP, yakni kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tidak adanya salah saji material, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kelengkapan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Selama angka-angka dalam laporan keuangan dicatat dengan benar, transparan, dan tidak terdapat penyimpangan material yang mengubah gambaran kondisi keuangan daerah, maka opini WTP tetap dapat diberikan,” ujarnya.

Adi menjelaskan, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa persoalan peralihan aset antara Perumda Tirta Patriot dan Perumda Tirta Bhagasasi tidak memengaruhi pemberian opini WTP.

Menurutnya, BPK telah mencatat persoalan tersebut dalam bagian Penekanan Suatu Hal pada laporan hasil pemeriksaan. Namun, masalah tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan pencatatan yang dapat mengubah opini audit.

“BPK membedakan antara masalah yang belum selesai dengan kesalahan pencatatan. Selama nilai aset masih dicatat sesuai bukti yang ada dan belum terdapat kerugian yang dapat dihitung secara pasti, maka secara akuntansi masih dianggap wajar,” jelasnya.

Ia menilai persoalan aset tersebut memang menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Bekasi dan pemerintah daerah terkait. Namun secara teknis audit, hal itu belum menjadi dasar untuk menolak opini WTP.

Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa proses audit laporan keuangan memiliki batasan ruang lingkup yang jelas. BPK fokus memeriksa kewajaran laporan pada tahun anggaran yang diperiksa, bukan menyelesaikan persoalan administratif yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga:  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mantan Mentan Amran Sulaiman

“Kalau ada persoalan yang sudah berjalan lama tetapi nilai asetnya masih dicatat secara benar dalam laporan tahun berjalan, maka itu tidak otomatis memengaruhi opini WTP. Di sinilah masyarakat perlu memahami keterbatasan fungsi audit keuangan,” katanya.

Menurut Adi, persoalan warisan kebijakan masa lalu merupakan ranah manajemen dan kebijakan publik yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, bukan indikator tunggal dalam penilaian laporan keuangan.

Adi juga menyoroti pertanyaan publik mengenai kasus revitalisasi Pasar Kranji yang menyeret pihak swasta hingga berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa objek pemeriksaan BPK berbeda dengan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“BPK memeriksa apakah anggaran dibelanjakan dan dicatat sesuai ketentuan. Sementara kejaksaan atau kepolisian menyelidiki apakah terdapat unsur pidana seperti korupsi, penipuan, atau wanprestasi yang merugikan negara maupun masyarakat,” jelasnya.

Menurut Adi, pemeriksaan keuangan tidak selalu mampu mendeteksi niat jahat atau rekayasa yang tersembunyi di balik suatu proyek. Karena itu, tidak mengherankan jika suatu kasus baru terungkap setelah dilakukan penyelidikan hukum yang lebih mendalam.

“Kasus PT ABB menjadi contoh bahwa adanya unsur kesengajaan atau dugaan pelanggaran hukum baru bisa dibuktikan melalui proses investigasi pidana, bukan sekadar audit rutin laporan keuangan,” ujarnya.

Adi menilai raihan opini WTP yang diterima Pemkot Bekasi patut diapresiasi karena menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah. Namun, menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.

“WTP adalah pengakuan bahwa laporan keuangan disusun secara wajar dan sesuai standar. Tetapi kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari laporan yang rapi di atas kertas. Masyarakat juga menuntut penyelesaian persoalan-persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan aset daerah, pengelolaan BUMD, hingga penyelesaian berbagai proyek yang bermasalah tetap harus menjadi prioritas pemerintah daerah agar kualitas tata kelola pemerintahan dapat meningkat secara menyeluruh.

“Karena itu saya melihat WTP bukan garis akhir, melainkan titik awal untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan penyelesaian berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat,” pungkas Adi. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:37 WIB

PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru