11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Sempat Bertahan Di Tugu Adi Pura Kota Sukabumi

Masa Sempat Bertahan Di Tugu Adi Pura Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Massa aksi Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada Senin (1/9/2025) malam setelah sempat bertahan hingga pukul 20.30 WIB.

Massa baru bersedia bubar setelah Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyepakati pencabutan kebijakan tunjangan DPRD dan aparat keamanan melepas seorang peserta aksi yang sempat ditahan saat kericuhan di depan kantor DPRD.

Ayep bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan jajaran Forkopimda mendatangi Tugu Adipura, tempat massa berkumpul. Sebelumnya, massa sempat mengancam tidak akan meninggalkan lokasi sebelum tuntutan dipenuhi.

Selain isu nasional, aksi ini juga menyoroti kebijakan lokal, terutama soal anggaran tunjangan DPRD yang dinilai mewah, seperti tunjangan hari raya, perumahan, dan transportasi. Massa menilai kebijakan tersebut menunjukkan kurangnya empati dari Wali Kota di tengah kondisi sosial yang sedang bergejolak.

11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi

  1. Menuntut DPR RI bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
  2. Menuntut pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represivitas aparat kepolisian (Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 2/2002).
  3. Menuntut kepala pemerintahan bertanggung jawab atas tragedi 28 Agustus 2025 dan segera mengambil langkah strategis (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
  4. Menuntut Polri bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945).
  5. Menuntut investigasi hukum menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).
  6. Menuntut reformasi struktural Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No. 2/2002).
  7. Menuntut Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No. 9/1998 Pasal 1 ayat 1).
  8. Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang dinilai tidak menunjukkan empati karena mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
  9. Menuntut pencabutan Perwal Sukabumi No. 8/2025 tentang Tunjangan Hari Raya, No. 2/2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan No. 3/2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD, serta mendorong DPRD agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
  10. Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius pemberantasan korupsi.
  11. Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan pekerja transportasi daring.
Baca Juga:  3 Atlet Bowling Sukabumi Perkuat Jabar, Targetkan Lolos Porprov 2026

Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menegaskan bahwa meluasnya aksi demonstrasi di berbagai daerah merupakan cerminan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Massa menyerukan seluruh rakyat Sukabumi dan Indonesia untuk bersolidaritas serta mengawal perjuangan ini, agar tragedi 28 Agustus 2025 menjadi titik balik perubahan,” tegas pernyataan mereka. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB