11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi

- Editor

Selasa, 2 September 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Sempat Bertahan Di Tugu Adi Pura Kota Sukabumi

Masa Sempat Bertahan Di Tugu Adi Pura Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Massa aksi Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada Senin (1/9/2025) malam setelah sempat bertahan hingga pukul 20.30 WIB.

Massa baru bersedia bubar setelah Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyepakati pencabutan kebijakan tunjangan DPRD dan aparat keamanan melepas seorang peserta aksi yang sempat ditahan saat kericuhan di depan kantor DPRD.

Ayep bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan jajaran Forkopimda mendatangi Tugu Adipura, tempat massa berkumpul. Sebelumnya, massa sempat mengancam tidak akan meninggalkan lokasi sebelum tuntutan dipenuhi.

Selain isu nasional, aksi ini juga menyoroti kebijakan lokal, terutama soal anggaran tunjangan DPRD yang dinilai mewah, seperti tunjangan hari raya, perumahan, dan transportasi. Massa menilai kebijakan tersebut menunjukkan kurangnya empati dari Wali Kota di tengah kondisi sosial yang sedang bergejolak.

11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi

  1. Menuntut DPR RI bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
  2. Menuntut pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represivitas aparat kepolisian (Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 2/2002).
  3. Menuntut kepala pemerintahan bertanggung jawab atas tragedi 28 Agustus 2025 dan segera mengambil langkah strategis (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
  4. Menuntut Polri bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945).
  5. Menuntut investigasi hukum menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).
  6. Menuntut reformasi struktural Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No. 2/2002).
  7. Menuntut Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No. 9/1998 Pasal 1 ayat 1).
  8. Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang dinilai tidak menunjukkan empati karena mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
  9. Menuntut pencabutan Perwal Sukabumi No. 8/2025 tentang Tunjangan Hari Raya, No. 2/2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan No. 3/2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD, serta mendorong DPRD agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
  10. Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius pemberantasan korupsi.
  11. Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan pekerja transportasi daring.
Baca Juga:  Dikenal Banyak Bantu Masyarakat NTT, Fransiscus Go: Membangun Daerah Tak Harus Jadi Gubernur

Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menegaskan bahwa meluasnya aksi demonstrasi di berbagai daerah merupakan cerminan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Massa menyerukan seluruh rakyat Sukabumi dan Indonesia untuk bersolidaritas serta mengawal perjuangan ini, agar tragedi 28 Agustus 2025 menjadi titik balik perubahan,” tegas pernyataan mereka. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Berita Terbaru