Direktur CV Kuda Laut Bantah Tuduhan Galian C Ilegal, Tunjukkan Bukti Perizinan Resmi

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ROTE NDAO, Mediakarya – Direktur CV Kuda Laut, Haji Ardani Laduma, membantah tuduhan bahwa kegiatan penambangan Galian C miliknya di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, dilakukan secara ilegal. Melalui pernyataan kepada media pada Sabtu, 12 April 2025, Haji Ardani Laduma menegaskan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sebagai bukti, Haji Ardani Laduma menunjukkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao yang dikeluarkan pada 26 November 2024. Surat tersebut merespons permohonan CV Kuda Laut terkait perataan lahan di Desa Papela dan menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan permukiman, pertanian lahan kering, dan sempadan pantai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2013–2033

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa kegiatan penambangan harus memperhatikan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Lagi, Warga Cemas

Haji Ardani menegaskan bahwa CV Kuda Laut berkomitmen untuk menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat desa Papela dan sekitar.

Sebelumnya, aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao telah menjadi sorotan. Beberapa warga dari tiga desa mendesak agar penambangan ilegal dihentikan karena merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang . Pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, Dr. Aksi Sinurat, juga menegaskan bahwa pemungutan pajak terhadap tambang Galian C ilegal, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah, merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana

Dengan klarifikasi ini, Haji Ardani berharap bahwa masyarakat dapat memahami dengan kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan oleh CV Kuda Laut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak termasuk dalam kategori ilegal yang merupakan merugikan masyarakat,” tutup Hj Ardani.  (Danc)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028
Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
Telah Siap Sambut Porprov Jabar 2026, Cabor Beladiri Jadi Salah Satu Andalan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:28 WIB

Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:58 WIB

Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41 WIB

Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata

Berita Terbaru