Direktur CV Kuda Laut Bantah Tuduhan Galian C Ilegal, Tunjukkan Bukti Perizinan Resmi

- Editor

Minggu, 13 April 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ROTE NDAO, Mediakarya – Direktur CV Kuda Laut, Haji Ardani Laduma, membantah tuduhan bahwa kegiatan penambangan Galian C miliknya di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, dilakukan secara ilegal. Melalui pernyataan kepada media pada Sabtu, 12 April 2025, Haji Ardani Laduma menegaskan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sebagai bukti, Haji Ardani Laduma menunjukkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao yang dikeluarkan pada 26 November 2024. Surat tersebut merespons permohonan CV Kuda Laut terkait perataan lahan di Desa Papela dan menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan permukiman, pertanian lahan kering, dan sempadan pantai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2013–2033

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa kegiatan penambangan harus memperhatikan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Tambang Pasir Ilegal Dua Desa di Rote Berpotensi Munculkan Konflik

Haji Ardani menegaskan bahwa CV Kuda Laut berkomitmen untuk menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat desa Papela dan sekitar.

Sebelumnya, aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao telah menjadi sorotan. Beberapa warga dari tiga desa mendesak agar penambangan ilegal dihentikan karena merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang . Pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, Dr. Aksi Sinurat, juga menegaskan bahwa pemungutan pajak terhadap tambang Galian C ilegal, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah, merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana

Dengan klarifikasi ini, Haji Ardani berharap bahwa masyarakat dapat memahami dengan kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan oleh CV Kuda Laut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak termasuk dalam kategori ilegal yang merupakan merugikan masyarakat,” tutup Hj Ardani.  (Danc)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terbaru