Direktur CV Kuda Laut Bantah Tuduhan Galian C Ilegal, Tunjukkan Bukti Perizinan Resmi

- Editor

Minggu, 13 April 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ROTE NDAO, Mediakarya – Direktur CV Kuda Laut, Haji Ardani Laduma, membantah tuduhan bahwa kegiatan penambangan Galian C miliknya di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, dilakukan secara ilegal. Melalui pernyataan kepada media pada Sabtu, 12 April 2025, Haji Ardani Laduma menegaskan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sebagai bukti, Haji Ardani Laduma menunjukkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao yang dikeluarkan pada 26 November 2024. Surat tersebut merespons permohonan CV Kuda Laut terkait perataan lahan di Desa Papela dan menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan permukiman, pertanian lahan kering, dan sempadan pantai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2013–2033

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa kegiatan penambangan harus memperhatikan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Tri Tanggapi Seringnya Gangguan Listrik Di Kota Bekasi

Haji Ardani menegaskan bahwa CV Kuda Laut berkomitmen untuk menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat desa Papela dan sekitar.

Sebelumnya, aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao telah menjadi sorotan. Beberapa warga dari tiga desa mendesak agar penambangan ilegal dihentikan karena merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang . Pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, Dr. Aksi Sinurat, juga menegaskan bahwa pemungutan pajak terhadap tambang Galian C ilegal, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah, merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana

Dengan klarifikasi ini, Haji Ardani berharap bahwa masyarakat dapat memahami dengan kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan oleh CV Kuda Laut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak termasuk dalam kategori ilegal yang merupakan merugikan masyarakat,” tutup Hj Ardani.  (Danc)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi
Distribusi MBG di Nias Selatan Diduga Langgar SOP Pelabelan, Kepala SPPG Gus Theodorman Lase Buka Suara
Diduga Langgar SOP Pelabelan BGN, Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Hiliana’a Tuai Sorotan
Jadi Peran Guru di Film ‘Ageman’, Kadis PPPA Lampung Soroti Bahaya Bullying 
26 Pelanggar Syariat Ditertibkan di Milad ke-800 Aceh Utara, Ini Langkah Satpol PP/WH
DPRD Kabupaten Nias Selatan Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:55 WIB

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Distribusi MBG di Nias Selatan Diduga Langgar SOP Pelabelan, Kepala SPPG Gus Theodorman Lase Buka Suara

Selasa, 15 September 2026 - 15:53 WIB

Diduga Langgar SOP Pelabelan BGN, Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Hiliana’a Tuai Sorotan

Minggu, 13 September 2026 - 08:10 WIB

Jadi Peran Guru di Film ‘Ageman’, Kadis PPPA Lampung Soroti Bahaya Bullying 

Jumat, 11 September 2026 - 13:25 WIB

26 Pelanggar Syariat Ditertibkan di Milad ke-800 Aceh Utara, Ini Langkah Satpol PP/WH

Berita Terbaru