Kini Urus SIM Harus Miliki BPJS Kesehatan

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

JAKARTA, Mediakarya – Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri mendukung penuh Instruksi Presiden Joko Widodo terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal tersebut menyusul dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

Instruksi ini diketahui ditujukan bakal 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri yang diminta menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kasubdit STNK Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengungkapkan instruksi presiden untuk Polri tersebut meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK. STNK dijelaskan adalah produk turunan BPKB.

“Kami semua harus memahami dan mendukung kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS,” kata Taslim Selasa (22/2).

Baca Juga:  PPATK Sebut 97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judol

Ia menerangkan tiga skema dalam penegakan aturan itu. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya.

“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap dia.

“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron,” sambung dia.

Ketiga, Taslim bilang Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. Namun belum diungkap kapan sosialisasi akan mulai dilakukan.

Menurut dia, instruksi presiden tersebut sudah diskusikan di internal Polri. Kendati demikian, agar program pemerintah tidak kontra produktif, pelaksanannya dijalankan secara bertahap.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB