Kini Urus SIM Harus Miliki BPJS Kesehatan

Foto: Ist

JAKARTA, Mediakarya – Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri mendukung penuh Instruksi Presiden Joko Widodo terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal tersebut menyusul dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

Instruksi ini diketahui ditujukan bakal 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri yang diminta menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kasubdit STNK Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengungkapkan instruksi presiden untuk Polri tersebut meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK. STNK dijelaskan adalah produk turunan BPKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *