M Kece Dikenai Tuntutan Maksimal

- Penulis

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS, Mediakarya – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penistaan agama dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Dalam tuntutan itu, JPU tak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa.

Ketua tim JPU, Syahnan Tanjung, mengatakan, dari 1.096 halaman isi tuntutan, timnya sepakat untuk memberikan tuntutan maksimal, yaitu 10 tahun penjara. Salah satu pertimbangan diberikan tuntutan maksimal kepada M Kece adalah, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dengan tujuan untuk membuat onar.

“Dari tujuh video, kami menemukan 100 poin kebohongan. Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” kata dia saat diwawancara usai persidangan.

Ia menambahkan, JPU juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa. Menurut dia, itu merupakan pelajaran agar orang terlalu latah mendalilkan agama.

Menurut dia, tuntutan kepada M Kece merupakan pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama. Tindakan yang dilakukan M Kece dinilai akan menimbulkan keonaran luar biasa.

Baca Juga:  Airlangga: Ekonomi Triwulan IV 2021 Didorong Pemulihan Industri

“Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Syahnan.

Sementara itu, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menilai, JPU tidak objektif. Pernyataan JPU yang menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan.

“Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seorang belum pernah dihukum, itu adalah hal yang meringankan,” kata Kamarudin, dikabarkan dari republika.

Selain itu, menurut dia, terdakwa juga selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu dinilai sebagai hal yang dapat meringankan hukuman.

Kamarudin menambahkan, kliennya juga telah meminta maaf atas perbuatannya. Menurut dia, pemintaan maaf itu juga sudah diterima oleh Ketua MUI. “Kenapa para jaksa itu sebagai hal meringankan?” kata dia.

Kamarudin mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan pledoi. Pledoi yang akan diajukan adalah terkait berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan, itu batal demi hukum.  “Karena sejak awal dilakukan proses tidak sesuai prosedur hukum formal,” kata dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Berita Terbaru