Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, membantah pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, yang menyebut dirinya berupaya menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Iskandar menegaskan, sebagai penerima kuasa nonlitigasi dari John Field, pemimpin Blueray Cargo (group), ia hanya ditugaskan untuk mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak terkait dengan kondisi perusahaan yang menghadapi masalah hukum.

“Perlu ditegaskan bahwa kami tidak mencampuri persoalan hukum Blueray Cargo yang tengah ditangani oleh KPK. Dan  kapasitas saya di perusahaan ini kuasa nonlitigasi, melakukan pembenahan internal perusahaan yang di dalamnya terdapat ribuan karyawan yang terancam kena PHK akibat kondisi perusahaan yang tengah menghadapi masalah,” tegas Iskandar kepada awak media di gedung KPK, Jumat (12/6/2026).

Justru, kata Iskandar, dirinya mendukung upaya penegakkan hukum agar kasus yang tengah dialami Blueray Cargo segera selesai, sehingga aktivitas perusahaan kembali normal. Mengingat ribuan karyawan sangat bergantung pada perusahaan tersebut.

Menurut Iskandar, kedatangannya di gedung mereh putih KPK itu salah satunya dalam rangka memberikan informasi penting kepada pihak penyidik. terkait dengan sejumlah nama yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kaitan ini kembali saya memberikan dukungan penuh terhadap KPK untuk membongkar kasus ini secara tuntas. Termasuk memberikan informasi kepada penyidik agar memeriksa sejumlah perusahaan forwader lainnya yang diduga melakukan pelanggaran hukun agar dilakukan pemeriksaan,” ujar Iskandsr.

Baca Juga:  Kedaulatan Digital Rontok, Dari Kuota Hangus ke SIM Fiktif

Iskandar menjelaskan, kuasa nonlitigasi yang diterimanya dari John Field diberikan untuk membantu menangani berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tugas tersebut mencakup pemberian pendampingan hukum di luar pengadilan, advis hukum, serta pembenahan sistem manajemen perusahaan.

“Selain itu melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain dari pelanggan dan pihak-pihak lainnya. Saat ini jumlah pegawai Blueray yang sebelumnya sekitar 1.500 orang tersisa sekitar 115 orang,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan mengenai ruang lingkup kewenangannya di lingkungan perusahaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap tersebut.

Namun Iskandar menegaskan dirinya hanya memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan suap antara pihak perusahaan dan oknum Bea Cukai.

Selain itu, Iskandar mengaku sempat menanyakan kepada penyidik mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan kargo dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK dan publik dapat menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Iskandar turut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang nilainya mencapai Rp91 miliar.

Berdasarkan catatan yang disebut dimilikinya, dana tersebut diduga mengalir dari Blueray kepada sejumlah pihak terkait perkara suap di lingkungan Bea Cukai. (Mam)

 

 

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru