Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, membantah pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, yang menyebut dirinya berupaya menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Iskandar menegaskan, sebagai penerima kuasa nonlitigasi dari John Field, pemimpin Blueray Cargo (group), ia hanya ditugaskan untuk mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak terkait dengan kondisi perusahaan yang menghadapi masalah hukum.

“Perlu ditegaskan bahwa kami tidak mencampuri persoalan hukum Blueray Cargo yang tengah ditangani oleh KPK. Dan  kapasitas saya di perusahaan ini kuasa nonlitigasi, melakukan pembenahan internal perusahaan yang di dalamnya terdapat ribuan karyawan yang terancam kena PHK akibat kondisi perusahaan yang tengah menghadapi masalah,” tegas Iskandar kepada awak media di gedung KPK, Jumat (12/6/2026).

Justru, kata Iskandar, dirinya mendukung upaya penegakkan hukum agar kasus yang tengah dialami Blueray Cargo segera selesai, sehingga aktivitas perusahaan kembali normal. Mengingat ribuan karyawan sangat bergantung pada perusahaan tersebut.

Menurut Iskandar, kedatangannya di gedung mereh putih KPK itu salah satunya dalam rangka memberikan informasi penting kepada pihak penyidik. terkait dengan sejumlah nama yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kaitan ini kembali saya memberikan dukungan penuh terhadap KPK untuk membongkar kasus ini secara tuntas. Termasuk memberikan informasi kepada penyidik agar memeriksa sejumlah perusahaan forwader lainnya yang diduga melakukan pelanggaran hukun agar dilakukan pemeriksaan,” ujar Iskandsr.

Baca Juga:  Safari Ramadan, Ini Harapan AHY Pada Pelaku UMKM

Iskandar menjelaskan, kuasa nonlitigasi yang diterimanya dari John Field diberikan untuk membantu menangani berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tugas tersebut mencakup pemberian pendampingan hukum di luar pengadilan, advis hukum, serta pembenahan sistem manajemen perusahaan.

“Selain itu melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain dari pelanggan dan pihak-pihak lainnya. Saat ini jumlah pegawai Blueray yang sebelumnya sekitar 1.500 orang tersisa sekitar 115 orang,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan mengenai ruang lingkup kewenangannya di lingkungan perusahaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap tersebut.

Namun Iskandar menegaskan dirinya hanya memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan suap antara pihak perusahaan dan oknum Bea Cukai.

Selain itu, Iskandar mengaku sempat menanyakan kepada penyidik mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan kargo dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK dan publik dapat menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Iskandar turut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang nilainya mencapai Rp91 miliar.

Berdasarkan catatan yang disebut dimilikinya, dana tersebut diduga mengalir dari Blueray kepada sejumlah pihak terkait perkara suap di lingkungan Bea Cukai. (Mam)

 

 

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:36 WIB

IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

Berita Terbaru