KY Pelajari Putusan MA yang Memangkas Hukuman Edhy Prabowo

- Editor

Jumat, 11 Maret 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) itu dipotong dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi. Pemotongan menjadikan hukuman Edhy sama dengan keputusan pengadilan tingkat pertama.

“KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dia menekankan, koridor kewenangan KY adalah dalam hal menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia melanjutkan, sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku maka KY bisa menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga:  RUU PDP Sebuah Keniscayaan Di Era Digital

Dikutip dari republika, Miko melanjutkan, kewenangan lain yang bisa dilakukan KY adalah melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan, lembaganya terbuka akan semua informasi yang ada berkenaan dengan atensi khusus terhadap para hakim yang memberilan putusan kasasi tersebut.

“KY memberikan atensi untuk semua informasi,” kata mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB