KY Pelajari Putusan MA yang Memangkas Hukuman Edhy Prabowo

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) itu dipotong dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi. Pemotongan menjadikan hukuman Edhy sama dengan keputusan pengadilan tingkat pertama.

“KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *