Dugaan Bagi-Bagi Kavling di IKN, KSP: Tinggal Diproses Hukum Kalau Ada Pelanggaran

- Penulis

Senin, 14 Maret 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti jika ditemukan bukti bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Hal ini menanggapi dugaan bagi-bagi kavling yang sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

“Ya kan ada KPK. Tinggal diproses kalau ada pelanggaran,” ujar Wandy saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan data terkini terkait kepemilikan lahan di kawasan IKN, lebih dari 82 persennya adalah milik negara, baik kawasan hutan maupun non-hutan.

“Terkait kepemilikan, data terakhir yang saya lihat 82 persen lebih dimiliki negara. baik kawasan hutan dan non hutan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas tentang IKN pada Kamis (10/3/2022), menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara. Jokowi juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Baca Juga:  IPW Pertanyakan Keprofesionalan Pansel Kompolnas

Sementara itu, KPK mengaku diminta untuk mengawal pembangunan IKN mulai dari persiapan hingga pembangunan infrastruktur di ibu kota baru tersebut.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Bappenas beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (12/3/2022).

Dia mengungkapkan, kemungkinan pembagian kavling di lahan IKN terjadi bukan di daerah inti pengembangan ibu kota baru tersebut. Namun, pembagian kavling terjadi di kawasan sekitar pengembangan IKN dimaksud.

Dikutip dari republika, Alex mengatakan, KPK hingga kini terus melakukan koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di kawasan IKN. Pengembangan IKN juga menjadi fokus pengawasan yang dilakukan KPK bersama kepala daerah setempat.

“Sebetulnya untuk IKN menurut kanwil itu sudah clear kawasan inti, mungkin yang dimaksud itu kawasan pengembangannya,” kata alex.

Namun demikian, KPK akan tetap mengawasi pembangunan daerah sekitar pengembangan IKN. Dia melanjutkan, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyelesaian bagi-bagi kavling di IKN.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru