LPSK Minta Menko Polhukam Beri Atensi Khusus Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan berjeruji besi mirip penjara ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ruangan berjeruji besi mirip penjara ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin Angin. LPSK meminta Mahfud memberikan atensi khusus untuk kasus tersebut.

“Berdasarkan temuan LPSK, terduga pelaku melibatkan banyak pihak. Tidak hanya Terbit Rencana Peragin Angin dan keluarga tapi juga termasuk ormas dan oknum aparat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Kepada Menko Polhukam, Hasto menyampaikan penanganan kasus kerangkeng manusia tersebut terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022. Dalam pertemuan itu, pimpinan LPSK juga menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.

“LPSK berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban,” harap dia.

Baca Juga:  Empat Pesan Mendagri di Wilayah Perbatasan Indonesia

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari hasil investigasi, koordinasi dan penelaahan LPSK yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022 ditemukan fakta. Dengan laporan LPSK yang sudah disusun sedemikian rupa, diharapkan Menko Polhukam dapat membantu mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” kata Edwin, dikutip dari republika.

Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut dia, publik khususnya para korban yang pernah ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan. “Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” ujar dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:44 WIB

KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB