Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka Korupsi di DPRD Paniai

- Penulis

Jumat, 17 Juni 2022 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, Mediakarya – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 14 orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu 12 mantan anggota DPRD, Sekretaris Dewan, dan Bendahara DPRD Paniai.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Sanchez Napitupulu menjelaskan, korupsi yang diduga dilakukan 25 orang mantan anggota DPRD Paniai beserta bendahara dan sekwan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 59 miliar. Dana yang diduga disalahgunakan berasal dari alokasi dana peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai yang mencakup sembilan kegiatan, di antaranya hearing, perjalanan dinas, dan lainnya yang dananya Rp 83 miliar.

Terkait 13 orang mantan anggota dewan lainnya saat ini sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa. “Tidak tertutup kemungkinan ke-13 mantan anggota dewan itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka turut menerima dana tersebut,” kata Napitupulu, dikutip dari republika.

Menurut dia, dalam melakukan aksinya hingga merugikan negara, mantan anggota DPRD Paniai beserta sekwan dan bendahara berencana membuat kegiatan, namun tidak dilakukan, walaupun anggarannya sudah dicairkan. Uang tersebut kemudian dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan dan masing-masing anggota dewan menerima Rp 500 juta tiap triwulan.

Baca Juga:  10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 5,6 M

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah,” kata Sanchez.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Timbunan Tanah Kotori Jalan, Satpol PP Nias Selatan Berikan Teguran Keras
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Timbunan Tanah Kotori Jalan, Satpol PP Nias Selatan Berikan Teguran Keras

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB