Regulasi Cukai Rokok Elektrik Dinilai Belum Jelas

- Editor

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Elektronik

Rokok Elektronik

JAKARTA, Mediakarya – Regulasi cukai rokok elektrik selama ini dinilai belum jelas. Padahal pemakainya sudah menjamur seperti rokok konvensional. Semestinya, cukai rokok elektrik diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan  menanggapi menjamurnya pemakaian rokok elektronik di tengah masyarakat.

“Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai. Namun, bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur dalam PMK Nomor 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan, dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik,” jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini  dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  KSAD Targetkan Bangun 1.600 Titik Air 2025

Seperti diketahui, saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik.

Oleh karena itu, pihaknya menyerukan agar aturan cukai rokok elektrik segera dibunyikan dengan jelas dalam RUU KUP yang sedang dirumuskan. Seiring dengan perkembangan teknologi, di mana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat.

“Maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU KUP,” pungkasnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Jadi Momentum, PAM JAYA Beri Air Gratis untuk Masjid Istiqlal
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:04 WIB

Hari Pelanggan Jadi Momentum, PAM JAYA Beri Air Gratis untuk Masjid Istiqlal

Berita Terbaru