Ternyata Bupati Probolinggo Patok Tarif Kades Rp 20 Juta

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Probolinggo Puput Triana Sari dan anggota DPR RI dari Partai NasDem Hasan Aminuddin tak lain adalah suami bupati, sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.

Pasangan suami istri itu menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara yakni melakukan jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo dengan tarif Rp 20 juta. Tidak sampai disitu, tersangka juga minta tarif tambahan upeti tanah kas desasebesar Rp 5juta/hektar.

“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alex mengungkapkan, pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat.

Alex mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, kata Alex melalui camat setempat.

Baca Juga:  Akbar Rais Disomasi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” katanya.

Tak hanya itu, ternyata, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota donas pengusulan nama.

“Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” tuturnya.

“Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” sambungnya.
Barulah di sini, Puput dan Hasan mematok tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, ada pula biaya tambahan dalam bentul upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar,” ungkapnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus
Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU
Seleksi Taruna Akpol 2026 Gunakan Teknologi Kedokteran Modern, Wakapolri Pastikan Transparansi
Penerimaan Mahasiswa PTN Membabibuta, Sejumlah PTS Terancam Gulung Tikar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:28 WIB

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:23 WIB

Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:56 WIB

IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:50 WIB

Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga

Berita Terbaru

Raja Juli Antoni dan Anies Baswedan (Foto;Ist)

Opini

Raja Juli Antoni, Seteru Anies Baswedan Masuk Radar KPK

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:09 WIB