Ruang Digital Buka Akses bagi Perempuan dalam Aktivitas Politik

- Penulis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi yang diselenggarakan Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia yang bekerjasama dengan Bakti Kominfo itu menghadirkan Dosen Filsafat UI, Donny Gahral Adian, Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Zulfiani Lubis, Dosen Sekolah Hukum Tinggi Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker.

Diskusi yang diselenggarakan Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia yang bekerjasama dengan Bakti Kominfo itu menghadirkan Dosen Filsafat UI, Donny Gahral Adian, Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Zulfiani Lubis, Dosen Sekolah Hukum Tinggi Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker.

JAKARTA, Mediakarya – Perkembangan ruang digital dianggap membuka akses seluasnya bagi publik untuk turut serta dalam aktivitas politik, tak terkecuali kaum perempuan. Apalagi dari data yang ada, 76 persen pengguna internet merupakan kaum perempuan. Hal ini tentu dapat mempermudah perempuan dalam menyuarakan aspirasinya.

Demikian mengemuka dalam acara diskusi Milenal Bincang Politik bertajuk Urgensi Perspektif Gender Dalam Proses Politik dan Pembuatan Kebijakan Publik di Era Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (5/7).

Diskusi yang diselenggarakan Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia yang bekerjasama dengan Bakti Kominfo itu menghadirkan Dosen Filsafat UI, Donny Gahral Adian, Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Zulfiani Lubis, Dosen Sekolah Hukum Tinggi Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker.

Dalam sambutannya, Meutya Hafid mengatakan tantangannya adalah, apakah ruang digital sudah aman bagi para perempuan
untuk bersuara? Seringkali, lanjut Meutya Hafid masih adanya tindakan seksisme yang
diskriminatif terhadap perempuan. Terlebih, masih kentalnya pandangan patriarkis terhadap perempuan dan politik.

“Oleh sebab itu, urgensi perspektif gender dalam proses politik dan pembuatan kebijakan publik penting karena tujuannya adalah agar setiap
kebijakan yang lahir dari pemerintah sifatnya adil, dan mengakomodir kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujar politisi perempuan Partai Golkar itu.

Sementara itu, Dosen Filsafat UI, Donny Gahral Adian mengatakan dalam kasus partisipasi perkembangan media digital dapat menguatkan berbagai isu terkait kesetaraan gender dan pemenuhan hak-hak perempuan yang secara struktural dan sosial sudah diupayakan melalui pemberlakuan regulasi dan reedukasi berkala lewat normalisasi perlahan keterlibatan perempuan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  BPIP: Jutaan Generasi Muda Bisa Tersesat Jika tidak Dibina

“Media digital menghadirkan opsi alternatif kampanye bagi para kandidat perempuan dengan biaya operasional yang lebih terjangkau serta penyampaian pesan yang cepat dan menjangkau lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Zulfiani Lubis mengatakan perempuan di era sekarang ini harus turut adil dalam teknologi digital serta berperan penting menjadi instrumen politik yang efektif.

Uni Lubis menuturkan bahwa yang dimaksud sebagai instrumen politik adalah alat yang digunakan untuk menyebarluaskan program dan mengumpulkan dukungan publik, seperti media massa.

“Ketika media massa memuat prestasi dan pencapaian pemerintah, atau partai politik, misalnya, maka media tengah menjadi instrumen politik,” ujarnya.

Uni Lubis menyampaikan juga bahwa perempuan harus bisa menjawab aspirasi kaum millenial dan menjadi instrument politik yang efektif.

Perempuan politisi, dan perempuan pemimpin di berbagai bidang, menurutnya memiliki peran efektif untuk menjawab aspirasi millenial, karena ini peran yang diemban secara alamiah.

Di tempat yang sama, Dosen Sekolah Hukum Tinggi Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan, wajah demokrasi Indonesia sesungguhnya telah menunjukkan kesetaraan gender pasca Undang-Undang Pemilu mewajibkan partai politik untuk mengusung minimal 30 persen calon legislatif perempuan.

“Muncul pertanyaan apakah peningkatan jumlah legislator perempuan yang ada benar-benar mampu memberikan dampak pada produk legislasi yang adil bagi perempuan,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah
Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:50 WIB

Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Berita Terbaru