JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan Kapolri harus menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditangkapnya Irjen Pol. Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
“Oknum anggota Polri apapun pangkatnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Tindakan tegas mulai dari sanksi pemecatan sampai dengan pemenjaraan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut Teddy yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba layak dijatuhi hukuman terberat seperti hukuman mati bagi terpidana kasus peredaran gelap narkoba.
Pun begitu halnya, kata Santoso, dengan penerima barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang juga layak dihukum sama beratnya dengan Teddy berikut jaringannya.
“Hukuman itu layak diberikan karena yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat,” ujarnya.