JAMBI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Jambi bersama Kejati setempat melakukan eksekusi atau penangkapan paksa terhadap seorang terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp5 miliar setelah yang bersangkutan menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa.
Kepala Kejari Jambi Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri usai penangkapan itu mengatakan terpidana Andy Veryanto ditangkap karena tidak pernah mau datang untuk menjalani hukuman atas kasusnya yang telah diputus Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara.
“Hari ini yang bersangkutan Andy datang menghadiri sidang PK (peninjauan kembali) yang diajukan di PN Jambi dan usai menjalani sidang langsung kami eksekusi untuk menjalani hukuman kasasi MA,” kata Rudi.
Sidang PK yang berlangsung di salah satu ruang sidang PN Jambi selesai sekitar pukul 15.30 WIB dan saat itu juga terpidana langsung dieksekusi oleh tim jaksa yang sudah menunggu.