JOKER Pertanyakan Vonis Bebas PN Bandung Kepada Kades Lambangsari Terkait Pungli PTSL

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarta  – Kasus dugaan Pungli progam Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap) yang menyeret nama Kepala Desa Kambangsari, Kabupaten Bekasi Puput Haryanti masih bergulir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Februari lalu, Pipit mendapat vonis bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik serta opini liat di tengah masyarakat.

Sekjen Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) Herry ZK mengatakan PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi yang sudah diatur ketentuan biaya dalam SKB tiga menteri yaitu Rp150 ribu untuk Pulau Jawa.

“Dengan vonis itu, menandakan pungutan di luar ketentuan dalam program unggulan Presiden Jokowi diperbolehkan. Kepala desa diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan dalam program PTSL,” kata dia.

Herry mengatakan bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL nanti akan semakin subur dengan adanya putusan hakim PN Bandung yang membebaskan Pipit selaku terdakwa pungli PTSL.

“Lucunya kan putusan hakim menyatakan bahwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan subsider tapi bukan dianggap tindak pidana,” kata dia.

Sementara, kata Herry, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dikurangi 3 bulan kurungan tapi Hakim malah menyatakan Pipit tidak melakukan tindak pidana padahal sudah memenuhi dakwaan subsider. Ini ada apa dengan semua ini? Patut diduga ada permainan,” katanya.

Baca Juga:  Sambangi Produsen Minyak, Kapolri Pastikan Minyak Goreng Cukup Jelang Ramadhan

Herry mengaku heran karena Hakim memutuskan Pipit bebas dan tidak terdapat unsur tindak pidana tetapi tetap menyita uang pungli PTSL di antarananya sebesar Rp66.360.000 untuk sekretaris desa dari kepala desa.

“Kemudian uang tunai 17.640.000 jatah kepala Dusun II kemudian uang tunai Rp13.650.000 jatah untuk kepala Dusun I dan masih banyak lagi kalau kita lihat di putusan,” ucap dia.

Di satu sisi, kata dia, semangat Kejari Cikarang dalam memberantas pungli program Presiden di Kabupaten Bekasi kata dia terhenti dengan adanya vonis lepas kepada Pipit Haryanti.

 

“Di tahun yang sama, Kejari Cikarang sudah menangkap dua kades dalam program pungli PTSL. Artinya ketika satu terdakwa bebas, terdakwa yang satunya juga harus bebas, kan modusnya sama,” ucap Herry.

 

Ia mengapresiasi langkah Kejari Cikarang yang langsung melakukan kasasi terhadap vonis lepas. Berdasarkan data, permohonan kasasi disampaikan penuntut umum pada 16 Februari 2023.

“Tentu semangat Kejari Cikarang memberantas ini belum terhenti dengan mengambil langkah hukum kasasi,” kata dia.

Herry berharap pada tingkat kasasi nanti Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memiliki kepastian hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB