ACEH UTARA, Mediakarya – Sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu lembaga pemerintah tingkat Kecamatan, dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, sangat tidak mencerminkan etika (karakter) seorang pemimpin.
Perlakuan oknum ASN terhadap wartawan media online yang sedang bertugas melakukan konfirmasi terkait informasi pengutipan dana sebesar Rp1,5 juta untuk penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Baktya, dinilai arogan premanisme dan dianggap menyalahi aturan.
Aturan yang dimaksud tersebut adalah tentang kode etik jurnalistik yang menjamin kemerdekaan pers berpacu pada sanksi hukum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dua awak media yang menjadi korban perlakuan tidak sopan tersebut mengatakan, sikap intoleran dan bentakan itu dilakukan oleh oknum ASN berstatus sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang bertugas di kantor Camat Baktya diketahui berinisial MI.
“Kejadian tersebut terjadi ketika saya dan rekan saya mengunjungi Kantor Camat Kecamatan Baktya menjumpai Sekcam selaku Ketua Panitia Pelaksana MTQ tingkat Kecamatan, untuk melakukan konfirmasi terkait Informasi pengutipan dana sebesar Rp1,5 juta dari tiap-tiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan tersebut,” ungkap wartawan Harnasnews, Zulmalik yang didampingi rekannya dari Mediakarya.id.
Dirinya mengaku keberatan atas perlakuan yang kurang menyenangkan tersebut. Sebab dirinya saat datang ke instansi tersebut mengedepankan etika jurnalis. Datang dengan sopan, dan bukan seperti penjahat yang harus ditakuti, dimusuhi dan diperlakukan seenaknya.
“Beliau (Sekcam-red) selaku pejabat struktural Eselon III B itu seharusnya paham terhadap fungsi kami (jurnalis) itu sebagai pilar keempat demokrasi negara yang mempunyai peran sosial kontrol, dan sangat penting dalam pengawasan pembangunan bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini sudah era keterbukaan, tidak ada lagi yang harus ditutup-tutupi. publik boleh mengetahui program apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, baik itu di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga tingkat Desa sekalipun.
Lanjut dia, terlepas mau menjawab atau tidak, bukan berarti harus emosi dengan mengeluarkan nada keras dengan gertakan untuk memperkeruh suasana.
Malik menegaskan, konfirmasi yang dilakukan kepada Sekcam itu setelah ia mendapat informasi terkait adanya dugaan kutipan dana per desa sebesar Rp1,5 juta untuk pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan tersebut.
“Konfirmasi yang kami lakukan kepada narasumber itu bertujuan agar masyarakat tidak gagal faham atas kucuran dana yang dikeluarkan oleh kepala desa (Keuchik) dikarenakan dana tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD),” tutupnya. (Mahlil)











