Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus saat diwawancarai sejumlah awak media di depan gedung KPK (Foto: Mediakarya)

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus saat diwawancarai sejumlah awak media di depan gedung KPK (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan sejumlah data dan dokumen terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga membantah tuduhan bahwa dirinya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus yang menyeret PT Blueray Cargo.

“Kami mau menunjukkan bahwa kami bukan merusak atau merintangi. Justru kami datang untuk memuluskan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Iskandar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Iskandar, data yang diserahkan kepada penyidik memuat informasi yang dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana yang disebutnya berkaitan dengan pihak-pihak tertentu.

“Dari data yang kami berikan ini, terdapat transaksi perbankan yang menurut kami bersifat rahasia. Kami sampaikan langsung kepada penyidik agar aliran dana itu bisa ditelusuri dan tidak bisa lagi diingkari,” ujarnya.

Ia mengaku menyerahkan bukti tersebut sebagai bentuk komitmen mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menyimpulkan relevansi data yang disampaikan.

“Biarlah penyidik yang menyimpulkan. Tugas kami menyerahkan data dan fakta yang kami miliki,” kata Iskandar.

Iskandar mengaku bingung dengan munculnya narasi mengenai dugaan perintangan penyidikan yang sempat dikaitkan dengan dirinya. Menurutnya, hingga kini tidak jelas konteks tuduhan tersebut.

“Kami bingung, yang dimaksud itu perkara yang mana? Kalau dikaitkan dengan kami, faktanya kami selalu mengikuti aturan dan justru membantu penyidik,” ujarnya.

Ia menilai proses hukum kasus Blueray justru berjalan cepat hingga memasuki persidangan. Karena itu, menurutnya, sulit untuk menyimpulkan adanya upaya obstruction of justice.

“Kasus ini berjalan sangat cepat, mulai dari penyidikan sampai persidangan. Jadi merintangi penyidikan itu di bagian mana?” katanya.

Baca Juga:  Ketua BPKN RI Desak Provider Bertanggung Jawab atas Hangusnya Kuota yang Tak Terpakai

Selain menyerahkan bukti, Iskandar juga mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap sekitar 20 perusahaan jasa pengiriman barang impor (forwarder) yang sebelumnya disebut KPK turut dimintai keterangan.

KPK sebelumnya menyatakan telah memeriksa sekitar 20 forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan di Indonesia dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang. Namun, hingga kini belum ada tambahan tersangka dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Pertanyaannya sederhana, sampai hari ini berapa forwarder lain yang naik menjadi tersangka? Jawabannya belum ada. Nol,” kata Iskandar.

Ia juga menyinggung adanya tiga perusahaan forwarder yang namanya telah beredar di ruang publik sebagai pihak yang telah diperiksa, tetapi belum terlihat perkembangan ke tahap penyidikan.

“Harusnya pengembangan kasus ini dilakukan bersamaan. Jangan sampai fokus hanya pada satu simpul sementara simpul lain tidak tersentuh,” ujarnya.

Menurut Iskandar, penanganan perkara impor dan kepabeanan semestinya tidak berhenti pada satu perusahaan saja, melainkan mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat.

“Idealnya kasus Blueray bisa mengungkap rusaknya sistem importasi di Indonesia secara menyeluruh,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait data baru yang diserahkan Iskandar maupun perkembangan pemeriksaan terhadap forwarder lain yang disebut dalam perkara tersebut. (red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:36 WIB

IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

Berita Terbaru