Mantan Penyidik KPK Disebut Terima Suap Belasan Miliar

- Editor

Sabtu, 4 September 2021 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya –  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin disebut-sebut menerima uang dari  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu sebagaimana petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Publik pun dibuat tercengang. Di mana selama ini menilainya bahwa lembaga anti rasuah itu cear dan clean dari persoalan yang terkait dengan suap. Tapi nyatanya terungkapnya salah satu oknum penyidik yang menerima suap dari orang yang tengah berperkara kian menguatkan bahwa lembaga KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi lembaga penegak hukum yang dibanggakan.

Seperti yang dilalnsir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk dari politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

“Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Baca Juga:  Demo Ojol Meluas, Polri Diminta Agar Tidak Memancing Kemarahan Massa 

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:

– Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00

– Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu

– Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00

– Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00

– Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis surat dakwaan itu.

Sebagaimana diketahui, mengutip detik.com, perkara AKP Robin ini sudah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin akan didakwa bersama Maskur Husain. Keduanya bakal didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026
Polda Metro Amankan Puluhan Orang Diduga Sabotase Demo DPR
Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang
Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra
Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polda Metro Amankan Puluhan Orang Diduga Sabotase Demo DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang

Berita Terbaru

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf

Internasional

Beijing Tolak Sanksi Ekonomi Washington Atas Teheran

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:01 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Megapolitan

Gubernur Jakarta Apresiasi Demo Berlangsung Tertib di DPR

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:30 WIB

Presiden Prabowo Menaiki Tangga Pesawat Kepresidenan

Nasional

Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:20 WIB