Pegawai Pemprov DKI Pamer Kekayaan, Pj Gubernur Desak Inspektorat Segera Turun Tangan

- Editor

Kamis, 6 April 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Inspektorat untuk memanggil Kasie Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Selvy Mandagi. Permintaan klarifikasi ini buntut perilaku flexing atau pamer kekayaan.

“Sudah saya sampaikan ke inspektorat untuk suruh klarifikasi,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/4).

Dalam unggahan di media sosial, terlihat sejumlah foto bukti pembayaran Selvy menginap di Hotel Kempinski pada 30 Desember 2019-1 Januari 2020.

Dalam foto itu, biaya menginap di Hotel Kempinski selama dua hari mencapai Rp27 juta. Selvy juga disebut memesan kamar untuk anaknya dengan biaya Rp11 juta.

Selain itu, foto Selvy yang tengah liburan ke luar negeri juga tersebar. Kemudian, terdapat foto Selvy yang menggunakan tas dan sepatu bermerk Gucci. Harga sepatu dan tasnya diduga puluhan juta.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Kaltim Dukung Kelanjutan Pembangunan Bandara Paser

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy, telah diperiksa oleh Inspektorat DKI.

Berdasar unggahan di media sosial, istri dan anak Massdes tampak memamerkan beragam tas mewah yang diduga berharga puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Massdes diperiksa oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian pada Jumat (31/3).

Massdes terancam disanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Jumat. (Edar)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan dan Rawa Badak, Dukung Penanganan Pengolahan Sampah di Jakarta
GNK Sentil Panglima Agus soal Kamtibmas : Jangan Sampai Publik Anggap TNI Ambil Alih Tugas Polri
Kisah Teuku Markam, Pengusaha Aceh yang Disebut Sumbangkan 28 Kg Emas untuk Monas
Jelang Musda Golkar, Partai Pohon Beringin Kota Bekasi Terancam Tercabut dari Akarnya
Laporkan Hasil Kajian ke KPK, NCW Bekasi Raya Soroti Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi
Tiga Surpres Mensesneg Kubur Operasi Politik Pemain Isu Pergantian Kapolri
Mengenal Sosok Brigjen Sumy Hastry, Pakar DNA Forensik Polri yang Kisahnya Diangkat ke Film
Dinilai Mirip Jokowi, Publik Diminta Tidak Terjebak Gaya Pencitraan KDM

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan dan Rawa Badak, Dukung Penanganan Pengolahan Sampah di Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:29 WIB

GNK Sentil Panglima Agus soal Kamtibmas : Jangan Sampai Publik Anggap TNI Ambil Alih Tugas Polri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kisah Teuku Markam, Pengusaha Aceh yang Disebut Sumbangkan 28 Kg Emas untuk Monas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Jelang Musda Golkar, Partai Pohon Beringin Kota Bekasi Terancam Tercabut dari Akarnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Laporkan Hasil Kajian ke KPK, NCW Bekasi Raya Soroti Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi

Berita Terbaru