Politisi DKI Sebut Ulama Berperan Menekan Angka Golput di Pileg dan Pilpres 2024

- Editor

Selasa, 27 Juni 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menjadi nara sumber di seminar peran tokoh agama di Pileg 2024, Selasa (27/6) pagi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menjadi nara sumber di seminar peran tokoh agama di Pileg 2024, Selasa (27/6) pagi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

JAKARTA, Mediakarya – Peran ulama dalam pelaksaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024 memegang peranan penting. Mengingat ulama pada setiap pelaksanaan pemilu kerap berkontribusi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya menentukan kepemimpinan bangsa lima tahun kedepan.

“Ulama dengan figur yang berpengaruh dan kharismatiknya memiliki peran
penting dalam memberikan pemahaman masyarakat,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menjadi nara sumber di seminar peran tokoh agama di Pileg 2024, Selasa (27/6) pagi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Seribu itu, kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya berdampak pada keberhasilan pemilu.

Ulama sebagai pelaku politik, kata politisi yang akrab disapa Bunda itu tergerak untuk melaksanakan kewajiban secara syariat. “Ulama pula yang menjadikan motivasi masyarakat untuk sadar menyalurkan aspirasi politiknya dalam memilih figur pemimpin yang amanah,”imbuhnya.

Dikatakan anggota Komisi D DPRD DKI itu, ulama memiliki berbagai cara dalam menyuarakan ajakan pengunaan hak pilih di hari pencoblosan. Salah satunya, sambung politisi keturunan Betawi itu dengan menggelar acara pengajian atau pun jam’iyah yang ada di masyarakat.

“Dalam kaitan itu, peran ulama biasanya berperan aktif agar masyarakat tidak golput. Tentunya, ulama pun akan bersikap netral dalam menjalankan kewajiban syariat. Sebab, semakin banyaknya golput di masyarakat menjadi tolak ukur kwalitas penyelenggaraan pemilu,”paparnya.

Baca Juga:  Unida Gelar Pelatihan Manajerial UKM Batik

Lebih lanjut, anggota DPRD tiga periode itu menilai pelaksanaan pemilu merupakan perwujudan dari demokrasi rakyat. Sekaligus, kata dia merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Terpenting faktor keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaranya yaitu, KPU dan Bawaslu. Tetapi juga ada peran peserta pemilu, kualitas pemilih atau partisipasi masyarakat serta peranan insan pers,” jelasnya.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum. Merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, kata Neneng merupakan sarana
perwujudan dari kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Pemilu yang dilaksanakan di negara ini merupakan perwujudan dari demokrasi rakyat sekaligus juga merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 menjadi sumber hukum bagi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu atau (Bawaslu) dalam menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil. “Untuk itu dibutuhkan profesionalitas pihak penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu, ” tutupnya. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif sSaat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT
KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih
Di Bawah Kepemimpinan Bahlil, Marwah Golkar Kian Meredup
Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun
Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah
Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol
Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:33 WIB

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif sSaat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati

Selasa, 1 September 2026 - 18:47 WIB

KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT

Selasa, 1 September 2026 - 18:35 WIB

KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 1 September 2026 - 11:43 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Bahlil, Marwah Golkar Kian Meredup

Selasa, 1 September 2026 - 02:26 WIB

Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun

Berita Terbaru