Kemenkeu: Tujuan Pajak Karbon Untuk Perubahan Perilaku Masyarakat

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso mengatakan salah satu tujuan pajak karbon adalah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengurangan emisi karbon.

“Pajak karbon implementasinya bukan hanya serta merta untuk penerimaan, tetapi untuk mendorong mekanisme perubahan perilaku dari masyarakat kita,” kata Adi saat ditemui usai kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023 di Jakarta, Selasa.

Pemerintah masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon. Menurut Adi, pemerintah mempertimbangkan dorongan mekanisme perdagangan karbon, kesiapan meraih komitmen National Determined Contribution (NDC), serta kesiapan industri dalam menyusun regulasi pajak karbon.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), regulasi pajak karbon ditargetkan rampung pada 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *