Kemenkeu: Tujuan Pajak Karbon Untuk Perubahan Perilaku Masyarakat

- Editor

Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso mengatakan salah satu tujuan pajak karbon adalah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengurangan emisi karbon.

“Pajak karbon implementasinya bukan hanya serta merta untuk penerimaan, tetapi untuk mendorong mekanisme perubahan perilaku dari masyarakat kita,” kata Adi saat ditemui usai kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023 di Jakarta, Selasa.

Pemerintah masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon. Menurut Adi, pemerintah mempertimbangkan dorongan mekanisme perdagangan karbon, kesiapan meraih komitmen National Determined Contribution (NDC), serta kesiapan industri dalam menyusun regulasi pajak karbon.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), regulasi pajak karbon ditargetkan rampung pada 2024 mendatang.

“Dalam UU HPP piloting ditargetkan sampai 2024, kemudian nanti akan kita lihat lagi perkembangannya,” ujar Adi, dilansir dari antara.

Pajak karbon dalam UU HPP mengatur tentang pengenaan pajak untuk tiap kelebihan emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya.

Baca Juga:  Inaplas Dukung Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara Melalui Pajak Karbon

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menyebutkan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menggodok penyelesaian regulasi pajak karbon.

Ihsan menyebut penyusunan pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati. Dalam konteks itu, pemerintah akan memperhatikan seluruh aspek yang terlihat dalam kebijakan pajak karbon.

Di sisi lain, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon secara resmi telah diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9), oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden mengatakan peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim.

IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, di antaranya Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
Kepala KSP Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi UU Perekonomian Nasional
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru