RI Tempuh Jalur Bilateral Soal Penangkapan Nelayan Aceh di Thailand

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUSA DUA, BALI, Mediakarya – Pemerintah Indonesia menempuh jalur bilateral terkait nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki wilayah laut negara itu secara ilegal.

“Itu diselesaikan secara bilateral mengenai nelayan ditangkap di Thailand,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Menurut dia, kasus serupa di antaranya dengan Myanmar dapat diselesaikan secara bilateral.

Namun, Yasonna tidak memberikan detail lebih lanjut upaya bilateral yang ditempuh menyusul penangkapan nelayan Aceh itu.

“Nelayan yang ditangkap di Thailand dan negara lain yang ada nelayannya diproses di negara kita, itu akan diselesaikan secara bilateral,” imbuhnya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, otoritas Thailand menangkap 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur pada awal Oktober 2023.

Penangkapan 40 nelayan itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Sabtu (26/8) menangkap 29 nelayan lain.

Ketua Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menjelaskan 40 nelayan tersebut berasal dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang menumpang tiga kapal ikan berbeda.

Baca Juga:  Kemenhub Gandeng Swasta untuk Serap Lulusan Sekolah Vokasi Penerbangan

Rinciannya sebanyak 12 orang menggunakan Kapal Motor (KM) Rahmad Jaya dengan kapasitas 29 ‘gross tonage’ (GT), KM Iklas Baru 24 GT dengan 16 orang, dan KM Kambia Star kapasitas 25 GT dengan dua nelayan.

“Tiga kapal bergerak dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang ditangkap 75.8 mil laut dari Phuket, Thailand,” katanya di Banda Aceh, Senin (9/10).

Nelayan Aceh tersebut kemudian langsung dibawa ke Prom Lam Thep Chelong Police untuk ditangani lebih lanjut.

Sebelumnya pada Sabtu (26/8), dua kapal ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh juga ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki batas teritorial laut negara tersebut.

Sebanyak 29 nelayan tersebut telah menjalani persidangan di negara itu dan sudah dijatuhi sanksi terhadap masing-masing nelayan berupa denda bervariasi 3.000 hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,1 juta per orang. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Fenomena Fatsun Ganda, Sejumlah Anggota DPRD Golkar Brebes Diduga Lebih Tunduk ke Bupati Ketimbang Partai
PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru
Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan
Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan di Daerah, Evaluasi Jangan Hanya Karena Ramai Penolakan di Jakarta
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Fenomena Fatsun Ganda, Sejumlah Anggota DPRD Golkar Brebes Diduga Lebih Tunduk ke Bupati Ketimbang Partai

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22 WIB

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Berita Terbaru

PT NSHE memperkuat konservasi lingkungan dengan menambah jembatan arboreal di PLTA Batangtoru demi menjaga konektivitas habitat dan keselamatan satwa liar.

Headline

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:22 WIB