Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

- Editor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LPKAN Abdul Rasyid. (Foto: Mediakarya)

Sekjen LPKAN Abdul Rasyid. (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Perdebatan mengenai definisi korupsi dan perlindungan terhadap keputusan bisnis kembali mengemuka setelah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Pokok persoalannya menyangkut hubungan antara penegakan hukum antikorupsi, kepastian hukum, dan keberanian mengambil keputusan bisnis, khususnya dalam pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Abdul Rasyid, menegaskan bahwa reformasi hukum korupsi tidak boleh berhenti pada keinginan memperlancar investasi.

“Gagasan tersebut patut dikaji secara serius. Namun, tujuan utamanya harus lebih mendasar: memastikan bahwa koruptor dihukum berdasarkan bukti yang sah, keuangan negara terlindungi, dan pengambil keputusan yang bekerja secara profesional tidak dikriminalisasi hanya karena menghadapi risiko bisnis,” tegas Abdul Rasyid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).

Korupsi Tidak Semata Soal Kerugian Negara dan Bukan Hanya Suap

Abdul Rasyid mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan (bribery).

“UNCAC juga mencakup berbagai bentuk perbuatan, antara lain penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian hasil kejahatan. Karena itu, menyederhanakan definisi korupsi dalam standar internasional hanya menjadi penyuapan berpotensi menimbulkan kekeliruan konseptual,” ujarnya.

Menurutnya, standar internasional justru menyediakan kerangka yang lebih luas untuk mencegah dan memberantas korupsi. Dalam hukum Indonesia, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah bentuk Tipikor. Pasal 2 dan Pasal 3 menghubungkan kerugian keuangan negara dengan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

“Artinya, kerugian keuangan negara bukan definisi universal seluruh tindak pidana korupsi, tetapi merupakan unsur penting dalam delik tertentu yang dirumuskan oleh undang-undang Indonesia. Perbedaan ini penting dipahami agar diskusi mengenai harmonisasi internasional tidak berujung pada penghapusan unsur delik yang masih berlaku,” kata Abdul Rasyid.

Konstitusi Tuntut Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Berjalan Beriringan

Abdul Rasyid menegaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan semata-mata persepsi atau tekanan politik.

“Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini berlaku bagi setiap orang, termasuk pejabat publik, direksi BUMN, pengelola investasi negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Pasal 23E UUD 1945 mengamanatkan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara oleh BPK, yang menunjukkan pengelolaan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Tidak tepat mempertentangkan kepastian hukum dengan pemberantasan korupsi. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Penindakan yang sewenang-wenang merusak kepercayaan terhadap hukum, sedangkan pembiaran terhadap penyalahgunaan kekuasaan menggerogoti kepercayaan publik,” tegasnya.

Business Judgment Rule Bukan Kekebalan Hukum

Abdul Rasyid menekankan, dalam dunia usaha setiap keputusan investasi mengandung risiko. Kerugian bisnis tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Di sinilah Business Judgment Rule (BJR) relevan.

Baca Juga:  Tarif Impor AS untuk Indonesia Cermin Penjajahan Gaya Baru

“Prinsip ini pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dibuat secara jujur, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan. Prinsip serupa tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” paparnya.

Namun, ia mengingatkan perlindungan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai imunitas pidana. Menurut dia, BJR bukan tameng untuk menyembunyikan suap, konflik kepentingan, manipulasi laporan, penggelembungan harga, transaksi fiktif, atau keputusan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu.

Menurutnya, ukuran iktikad baik harus dapat diuji melalui fakta. Ia juga mempertanyakan apakah keputusan didasarkan pada kajian kelayakan? Apakah risiko dihitung secara profesional? Apakah prosedur persetujuan dipenuhi? Apakah terdapat keuntungan pribadi yang tidak sah? Apakah informasi material sengaja disembunyikan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih relevan daripada sekadar menunjuk angka kerugian sebagai satu-satunya dasar.

Pembuktian Objektif adalah Kunci Keadilan

Abdul Rasyid menegaskan, reformasi yang dibutuhkan bukanlah menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan memastikan hubungan yang jelas antara perbuatan, kesalahan, kewenangan, keuntungan yang diperoleh, dan kerugian yang ditimbulkan.

“Penegak hukum harus membedakan risiko usaha yang wajar dari penyimpangan yang disengaja. Auditor perlu menjelaskan metode penghitungan kerugian secara transparan. Penyidik dan penuntut umum wajib membangun perkara berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Ia juga mengingatkan Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

“Sebaliknya, apabila suatu keputusan bisnis terbukti dilakukan dengan iktikad baik, mengikuti tata kelola yang semestinya, tanpa unsur tindak pidana, dan kerugian timbul dari risiko usaha yang wajar, pemidanaan tidak boleh dipaksakan hanya karena hasil keputusan ternyata tidak sesuai harapan,” jelasnya.

Jaga Investasi Tanpa Korbankan Integritas

Bagi lembaga seperti Danantara dan perusahaan negara lainnya dalam rumpun BUMN maupun BUMD, Abdul Rasyid menilai kepastian hukum merupakan prasyarat penting. Namun, kepercayaan investor tidak dibangun melalui pelemahan pengawasan.

Ia menegaskan, kepercayaan tumbuh ketika aturan jelas, audit independen, konflik kepentingan dikendalikan, dan pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu. Pemerintah dan DPR perlu mengkaji setiap usulan perubahan hukum melalui proses legislasi yang terbuka, kajian akademis, konsultasi publik, dan pengujian kesesuaiannya dengan UNCAC serta UUD 1945.

“Pada akhirnya, keadilan bukan memilih antara investasi dan pemberantasan korupsi. Keadilan adalah memastikan keduanya berjalan bersama. Negara harus berani melindungi pengambil keputusan yang jujur, sekaligus tegas menghukum mereka yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau kelompoknya,”

Rasyid menambahkan, hukum yang kuat bukan hukum yang memenjarakan setiap keputusan yang berujung rugi, melainkan hukum yang mampu membedakan kesalahan bisnis yang wajar dari kejahatan yang merampas hak masyarakat. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim

Berita Terbaru