Polda Metro Diminta Tunda Pemeriksaan Terhadap Aiman

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono atas pernyataannya yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu sebelumnya dilaporkan oleh enam pihak berbeda buntut pernyataannya tersebut ke Polda Metro Jaya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, alasan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Aiman, mengingat yang bersangkutan merupakan calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo.

Sugeng menuturkan, merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 . Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu.

Menurut dia telegram kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan Eks Ketua Partai Gerindra kota Semarang pada kader PDIP .

Selanjutnya, terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU no. 2 tahun 2002 pasal 28 dalam Pemilu 2024.

“Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu sebagai negara Hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Jumat (1/1/2023).

Baca Juga:  Kemkominfo Dorong Pelaku UMKM Disabilitas Terlibat di Ekonomi Digital

“Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat, karena itu perlu diperhatikan agar polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu,” imbuh Sugeng.

Sebab, kata Sugeng, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan.

“Sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses . Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” tegasnya.

IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan Pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat.

Oleh karenanya, IPW mendukung dan percaya Polri bersikap Netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru