Polda Bali Serahkan Tersangka Dokter Aborsi Ilegal Kepada Kejaksaan

- Editor

Senin, 18 Desember 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Mediakaryaa – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53) yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) tersangka IKAW dari Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari dilakukan di Kejari Badung, Bali, Senin (18/12/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Gde Ancana mengatakan sebelumnya IKAW ternyata sudah pernah di hukum atas tindak pidana yang sama yakni tahun 2006 divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya tahun 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.

Pada tahun 2023, tersangka kembali ditangkap polisi karena melakukan kembali praktik serupa. Tersangka mengaku kembali membuka praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien.

“Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya,” kata Ancana, dilansir dari antara.

Ancana menjelaskan tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000.

Baca Juga:  Disepakati Sidang HKI Melawan IWO dan Kementerian Hukum RI Selesai 13 Oktober

Kepada penyidik, tersangka IKAW telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Dengan dilakukan tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum.

Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Dengan demikian, segera setelah Penuntut Umum menyiapkan kelengkapan administrasi, perkara tersebut akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB