Mahkamah Agung Vonis Mantan Kadis LHK Sabang Empat Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Sabang menyatakan Mahkamah Agung RI memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (Kadis LHK) Kota Sabang Anas Farhuddin yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan tanah dengan hukuman empat tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan di Sabang, Kamis, mengatakan selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa Anas Farhuddin membayar denda Rp100 juta dengan hukuman pengganti dua bulan penjara.

“Putusan ini mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Anas Farhuddin. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Filman Ramadhan.

Selain terdakwa Anas Farhuddin, kata dia, Mahkamah Agung juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama atas nama Firdaus dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Mahkamah Agung menghukum terdakwa Firdaus  membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Terkait Sejumlah Putusan Dinilai Kontroversi, Pakar Hukum Minta Ketua MA Tindak Pegawainya yang "Bermain Kasus"

Terdakwa Firdaus merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota Sabang. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh juga memvonis bebas terdakwa Firdaus.

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya, dilansir dari antara.

Filman Ramadhan menyebutkan majelis hakim dalam putusannya menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.

Anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang segera mengeksekusi vonis majelis hakim di tingkat kasasi tersebut setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung,” kata Filman Ramadhan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, SPBU Amandraya Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, SPBU Amandraya Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik

Berita Terbaru