Polresta Cirebon Ringkus 18 Pengedar Narkotika dan Obat Keras

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Mediakarya – Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan upaya peredaran beberapa jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar serta meringkus 18 orang tersangka  selama Januari 2024.

“Adapun jumlah laporan polisi selama Januari 2024 sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas. Para tersangka berinisial MS, AA, BF, S, PI, HM, MR, D, E, IM, RA, MR, FA, T, AR, NM, A, dan RI,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni  di Cirebon, Kamis.

Sumarni menjelaskan belasan tersangka ini sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tertentu, dengan memakai sistem tempel hingga bertemu langsung atau cash on delivery (cod) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Modus operasi yang selama ini mereka jalankan dengan sistem tempel dan bertemu langsung,” ujarnya.

Menurut dia, tempat kejadian perkara dari belasan kasus itu tersebar di daerah Susukan, Kaliwedi, Babakan, Klangenan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang dan Gegesik.

Setelah meringkus para tersangka, kata Sumarni, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang terdiri  3,0 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat keras berbahaya.

Ia memastikan seluruh tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang

Baca Juga:  Menkeu AS: Kredibilitas Kebijakan Fondasi Penting Hadapi Krisis

Adapun untuk kasus peredaran narkotika, tutur dia,  tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kasus obat keras, kami jerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya, dilansir dari antara.

Lebih lanjut, Sumarni menyampaikan petugas Polresta Cirebon turut melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) pabrikan maupun tradisional selama Januari 2024.

Dalam razia itu polisi mengamankan 1.489 botol miras pabrikan, 2.491 botol ciu dan 836 liter tuak yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilindas memakai mesin penggilas.

 

Sumarni mengimbau semua orang tua di Kabupaten Cirebon selalu memberikan pendampingan dan mengawasi anak-anak mereka, agar terhindar dari bahaya mengonsumsi miras.

 “Kita harus mempersiapkan generasi muda kita, menjadi generasi emas tanpa minuman keras,” ucap dia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:12 WIB

Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:50 WIB

LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Berita Terbaru