PMPRI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Surat Pengumuman Seleksi Calon PHD Kanwil Kemenag Jabar

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

BANDUNG, Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia menilai ada kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah (PHD) pelayanan umum dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat Tahun 2024 .

Hal tersebut menyusul adanya pengumuman Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tentang hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M

“Surat pengumuman tersebut dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, padahal tanggal tersebut merupakan hari libur nasional sebagaimana keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga surat tersebut dinilai bertentangan dengan Keppres sebagaimana dinyatakan bahwa fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah harus patuh dan taat terhadap azas pemerintah yang baik,” ungkap Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:  Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Joker mengungkapkan, bahwa azas pemerintah yang baik ketika mengambil suatu keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan legalitas dokumen yang lengkap. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.

“Kami menilai bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kanwil Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tidak sesuai dengan keputusan presiden dan azas pemerintah yang baik,” jelas Joker.

Joker menyebut bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2024 itu menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya di tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

“Kami sebagai sosial kontrol tentu mempertanyakan adanya ketidakcermatan dalam menerbitkan surat tersebut. Sehingga kami menduga bahwa surat pengumuman itu sarat dengan kepentingan. Oleh karenanya kami meminta agar Kemenag Kanwil Jabar memberikan klarifikasi yang jelas sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional
Dua Kandidat Mendaftar, Hanya Petahana Yang Lolos Verifikasi Balon Ketua Golkar Nias Selatan
Semangat Pemuda Tetap Menyala, Danbrigif TP 32/Mangkalihat Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98
IKD Di Kota Bekasi Masih Minim Partisipasi ASN
Bukan Sekadar Seremoni, Kapolres Nias Selatan Pacu Pemuda Lahirkan Inovasi Positif
Mulai Tergerus Jaman, Pasar Tradisional Kini Adaptasi
Cek Bay Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Bendera Bintang Bulan di Aceh
Musda ke-XI Golkar Nias Selatan: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dibuka

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Dua Kandidat Mendaftar, Hanya Petahana Yang Lolos Verifikasi Balon Ketua Golkar Nias Selatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Semangat Pemuda Tetap Menyala, Danbrigif TP 32/Mangkalihat Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:23 WIB

IKD Di Kota Bekasi Masih Minim Partisipasi ASN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Bukan Sekadar Seremoni, Kapolres Nias Selatan Pacu Pemuda Lahirkan Inovasi Positif

Berita Terbaru

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:47 WIB