KOTA BEKASI , Mediakarya– Tergiur keuntungan besar, seorang nasabah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh petugas Outsourcing sebuah Bank BUMN yang berada di Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada 6 Oktober 2021 silam.
Kapolres Metro Bekasi Kota KOmbes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa polisi, akhirnya mengamankan tersangka berinisial SLK (42) dan korban berinisial KHS (72).
“Awalnya, korban berniat menyimpan uang untuk diinvestasikan pada produk asuransi yang ada di bank BUMN tersebut. Namun, di lokasi korban bertemu dengan tersangka SLK yang kemudian menawarkan investasi lain,” ujar Kapolres kepada media, pada Jumat 26 Juni 2026.
Kapolres mengungkap bahwa awalnya, korban berniat menyimpan uang untuk diinvestasikan pada produk asuransi yang ada di bank BUMN tersebut. Namun, di lokasi, korban bertemu dengan tersangka SLK yang kemudian menawarkan investasi lain.
Tersangka menyampaikan bahwa dengan menyetorkan dana sebesar Rp1,02 miliar, korban akan memperoleh keuntungan sekitar 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan.
“Program investasi yang ditawarkan kepada korban sama sekali tidak pernah ada di bank tersebut. Tersangka menawarkan program itu saat sedang bekerja di lingkungan bank, padahal program tersebut merupakan inisiatif pribadi dan berada di luar layanan resmi perbankan,” katanya.
Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan dan percaya bahwa tersangka memang bekerja di bank tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar 20 juta kepada tersangka.
Selama kurun waktu sejak tahun 2021 hingga korban melapor pada tahun 2024, korban tidak pernah menerima keuntungan sebesar 10 persen seperti yang dijanjikan.
“Namun setelah jatuh tempo sekitar tiga bulan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai investasi yang dijanjikan,” ungkap Kapolres.
Atas dasar itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar. Jika ada penawaran dengan keuntungan jauh di atas rata-rata, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan memastikan legalitas serta kebenaran program tersebut.
“Kami juga membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka untuk segera melaporkan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 486 KUJP serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara.(Mam)











