Pemkot Bekasi Evaluasi Proses PTM

- Editor

Rabu, 15 September 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 6 September untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Pihak Dinas Pendidikan kota Bekasi melakukan evaluasi secara berjenjang. hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah pada Rabu (15/09/21)

“Sudah berjalan dua pekan ini, kami lakukan evaluasi secara berjenjang.
Sejauh ini semua berjalan dengan baik,” kata Inayatullah.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi sangat penting untuk dilakukan agar dapat menilai proses kegiatan PTM Terbatas di sekolah. Inayatullah mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 611 Sekolah Dasar (SD) dan 139 Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah melaksanakan PTM Terbatas.

“Evaluasinya secara umum berjalan lancar. Sekolah – sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan,”lanjut Inayatullah.

Melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini respon sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan dengan baik. Seperti diketahui, bahwa sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga:  Bupati Bogor Minta Semua Pelajar Segera Vaksinasi

Persyaratan tersebut yaitu, sarana prasarana penunjang prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning) ataupun Sijaluring kalau dibekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring.

“Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah,” kata Inayatullah.

Dinas Pendidikan juga membentuk tim monitoring dan evaluasi PTM terbatas, Sesuai SE Nomor: 421/Kep. 422. Disdik/VIII/2021.

“Masing- masing pengawas bertanggung jawab dan melakukan pengawasan diwilayah binaannya serta melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan dan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” kata Inayatullah

Inayatullah juga mengatakan sekolah yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, sudah barang tentu pihaknya akan mengambil langkah dengan menghentikan sementara PTM.

“Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas dengan menghentikan PTM sementara, Serta, mengevaluasi guru dan pendampingannya,” pungkasnya. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra
Bongkar Mushola di Tanah Negara, Camat Medansatria Dinilai Sengaja Ciptakan Konflik dengan Warganya
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Bongkar Mushola di Tanah Negara, Camat Medansatria Dinilai Sengaja Ciptakan Konflik dengan Warganya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto (Foto:Ist)

Opini

Jangan Tunggu Daerah Bergolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:34 WIB

Ilustrasi (Foto:Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:51 WIB