Home / DKI

Tiru Singapura, Wakil Ketua Komisi A Usulkan Pembangunan Rutan Pelanggar Tibum

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya-DPRD DKI mengusulkan adanya pembangunan rumah tahanan (rutan) bagi pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini dinilai perlu untuk menciptakan Jakarta yang tertib.

Usulan tersebut disampaikan Inggard Joshua, Wakil Ketua komisi A DPRD DKI, Jumat (9/8/2024).

Kata politisi Partai Gerindra ini Jakarta bisa mencontoh Singapura dalam menciptakan ketertiban di wilayahnya.

“Perlu ada efek jera bagi pelanggar tibum. Sehingga warga merasa takut untuk melanggar ketertiban. Kita bisa mencontoh Singapura di mana warga merasa takut untuk membuang sampah sembarangan misalnya,” ujar Inggard saat berbincang dengan wartawan.

Lebih lanjut politisi yang sudah 4 periode ini menilai regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar tibum kenyataannya tidak maksimal memaksa warga untuk tertib.

“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda

Adapun pembangunan rumah tahanan bagi pelanggar tibum ini diyakini akan mampu membuat warga berpikir ulang untuk melanggar.

“Rutan pelanggar tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” kata politisi dapil Jakarta Barat ini.

Kendati demikian Inggard mengingatkan diperlukan koordinasi antara Satpol PP dengan polisi dan kejaksaan sehingga penerapan sanksi pidananya tidak bertabrakan dengan aturan pidana yang sudah ada.

Hal lain yang bisa dilakukan sebelum adanya rutan pelanggar tibum, Inggard menyarankan untuk dibentuknya kawasan percontohan tertib tibum. Sehingga dari wilayah percontohan tersebut akan menular ke wilayah lain.

Seperti diketahui saat ini regulasi tentang ketertiban di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan
Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL
Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD
Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:05 WIB

PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi EkonomiĀ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB