Home / DKI

Tiru Singapura, Wakil Ketua Komisi A Usulkan Pembangunan Rutan Pelanggar Tibum

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya-DPRD DKI mengusulkan adanya pembangunan rumah tahanan (rutan) bagi pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini dinilai perlu untuk menciptakan Jakarta yang tertib.

Usulan tersebut disampaikan Inggard Joshua, Wakil Ketua komisi A DPRD DKI, Jumat (9/8/2024).

Kata politisi Partai Gerindra ini Jakarta bisa mencontoh Singapura dalam menciptakan ketertiban di wilayahnya.

“Perlu ada efek jera bagi pelanggar tibum. Sehingga warga merasa takut untuk melanggar ketertiban. Kita bisa mencontoh Singapura di mana warga merasa takut untuk membuang sampah sembarangan misalnya,” ujar Inggard saat berbincang dengan wartawan.

Lebih lanjut politisi yang sudah 4 periode ini menilai regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar tibum kenyataannya tidak maksimal memaksa warga untuk tertib.

“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Pelantikan 20 Februari, Mas Pram Ikut Keputusan Presiden

Adapun pembangunan rumah tahanan bagi pelanggar tibum ini diyakini akan mampu membuat warga berpikir ulang untuk melanggar.

“Rutan pelanggar tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” kata politisi dapil Jakarta Barat ini.

Kendati demikian Inggard mengingatkan diperlukan koordinasi antara Satpol PP dengan polisi dan kejaksaan sehingga penerapan sanksi pidananya tidak bertabrakan dengan aturan pidana yang sudah ada.

Hal lain yang bisa dilakukan sebelum adanya rutan pelanggar tibum, Inggard menyarankan untuk dibentuknya kawasan percontohan tertib tibum. Sehingga dari wilayah percontohan tersebut akan menular ke wilayah lain.

Seperti diketahui saat ini regulasi tentang ketertiban di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta
Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:44 WIB

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:27 WIB

Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB