Tanggapi Keputusan MK, Fraksi PDIP: Buka Peluang Konsolidasi Hadapi Pilgub

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Terkait hal ini, sekretaris fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan sebagai bagian dari warga bangsa yang hidup di alam Negara hukum tentunya kita akan mentaati, patuh dan melaksanakan hasil keputusan konstitusi ini.

“Bahkan harus dipastikan tidak terdapat bias atau penyimpangan dalam pelaksanaan alias harus konsisten dengan substansi keputusan ini,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:  Patung Garuda Pancasila-Jenderal Soedirman di Palangka Raya Diresmikan

Menurut Rio keputusan ini sebagai bagian dari dialektika jaman dan dialektika demokrasi untuk perbaikan, pembenahan penyempurnaan atas regulasi konstitusi yang berlaku selama ini demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang tidak tersekat oleh regulasi konstitusi yang justru berpotensi menciderai aspirasi rakyat.

“Saya yakin dan percaya keputusan ini disambut meriah dan antusias oleh segenap warga masyarakat, khususnya di Jakarta yang akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa politik yang anomali,” ujarnya lagi.

Sebagai bagian dari partai politik lanjut Rio tentu ini sebagai ruang dan peluang, untuk melakukan konsolidasi yang sehebat-hebatnya guna mengabdi berbhakti dalam kepemimpinan daerah di Jakarta.

“Saya yakin para pimpinan partai di PDI Perjuangan akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka memyongsong implementasi keputusan ini,” ungkapnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus
Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus
Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Politisi PKB Ini Sebut Kasus Kejahatan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat
Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya
Diduga Terlibat Penghasutan dan Ujaran Kebencian, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum  Grace Natalie
BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol
Warga dan Sopir Truk Sampah Keluhkan Kemacetan Parah di Pertigaan Akses TPA Burangkeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:30 WIB

Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:23 WIB

Politisi PKB Ini Sebut Kasus Kejahatan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:09 WIB

Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya

Berita Terbaru

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf

Megapolitan

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan sambutan kepada peserta pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara

Daerah

Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:03 WIB

Pengamat ekonoomi Khudori

Ekonomi & Bisnis

Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:30 WIB