BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Mufti Mubarok

M. Mufti Mubarok

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang tidak hanya berpihak pada pengemudi, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor ekonomi digital, sekaligus memastikan ekosistem tetap sehat. Dengan kebijakan ini, pengemudi berhak memperoleh hingga 92 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, selama ini potongan tarif yang mencapai 20 persen dari perusahaan aplikator telah menjadi keluhan utama para pengemudi karena tidak sebanding dengan beban biaya operasional yang mereka tanggung, mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga risiko kerja di lapangan.

Jaga Kepentingan Konsumen

Dari sisi konsumen, Mufti menekankan bahwa kebijakan penurunan potongan platform menjadi 8 persen harus berdampak pada keadilan tarif dan transparansi harga. Ia mengingatkan agar ruang efisiensi yang tercipta tidak hanya menjadi keuntungan tambahan bagi platform, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat.

“Penurunan potongan ini seharusnya memberi ruang agar tarif lebih efisien atau kualitas layanan meningkat—bukan sekadar menaikkan margin platform,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan agar tetap aman dan andal. Menurutnya, kesejahteraan pengemudi yang meningkat harus berjalan seiring dengan peningkatan standar pelayanan kepada konsumen.

Selain itu, BPKN menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem tarif digital. Konsumen harus dapat memahami secara jelas komponen biaya yang mereka bayarkan, termasuk biaya pokok, potongan platform, hingga perlindungan tambahan seperti asuransi.

Dorong Keadilan bagi Pengemudi dan Pelaku Usaha

Dari sisi pelaku usaha dan mitra pengemudi, Mufti menilai kebijakan ini mencerminkan upaya menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Potongan 8 persen dinilai lebih proporsional dalam membagi peran antara platform sebagai penyedia teknologi dan pengemudi sebagai pelaku utama layanan.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Atal S Depari Soal Penyegelan Gedung PWI Sulsel

“Dengan potongan yang lebih kecil, pendapatan mitra meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada motivasi kerja dan kualitas layanan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perusahaan aplikator tetap harus memiliki ruang yang cukup untuk menjaga keberlanjutan bisnis, termasuk untuk inovasi teknologi dan biaya operasional, agar tidak menimbulkan risiko penurunan layanan atau distorsi pasar.

Gagasan Besar: Keseimbangan Ekosistem Digital

Lebih jauh, Mufti menegaskan bahwa BPKN RI mendorong pendekatan “shared value” dalam pengaturan sektor transportasi online. Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan konsumen.

BPKN merekomendasikan agar kebijakan tarif dan potongan platform ditetapkan secara proporsional dan berbasis kajian objektif, termasuk mempertimbangkan biaya operasional, margin wajar, serta perlindungan konsumen.

Selain itu, transparansi algoritma dan kebijakan insentif platform juga menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi mitra pengemudi maupun konsumen.

“Keseimbangan antara kepentingan platform, pengemudi, dan konsumen harus dijaga. Inilah kunci menciptakan ekosistem digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” kata Mufti.

Pengawasan Implementasi

BPKN RI juga mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi secara ketat implementasi Perpres tersebut di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran atau praktik yang merugikan pengemudi maupun konsumen.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap potongan tarif ojol sebesar 20 persen dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jakarta.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem kemitraan transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan konsumen sebagai bagian penting dari perekonomian digital Indonesia. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar
BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIB

4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:02 WIB

IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:47 WIB