BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Mufti Mubarok

M. Mufti Mubarok

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang tidak hanya berpihak pada pengemudi, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor ekonomi digital, sekaligus memastikan ekosistem tetap sehat. Dengan kebijakan ini, pengemudi berhak memperoleh hingga 92 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, selama ini potongan tarif yang mencapai 20 persen dari perusahaan aplikator telah menjadi keluhan utama para pengemudi karena tidak sebanding dengan beban biaya operasional yang mereka tanggung, mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga risiko kerja di lapangan.

Jaga Kepentingan Konsumen

Dari sisi konsumen, Mufti menekankan bahwa kebijakan penurunan potongan platform menjadi 8 persen harus berdampak pada keadilan tarif dan transparansi harga. Ia mengingatkan agar ruang efisiensi yang tercipta tidak hanya menjadi keuntungan tambahan bagi platform, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat.

“Penurunan potongan ini seharusnya memberi ruang agar tarif lebih efisien atau kualitas layanan meningkat—bukan sekadar menaikkan margin platform,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan agar tetap aman dan andal. Menurutnya, kesejahteraan pengemudi yang meningkat harus berjalan seiring dengan peningkatan standar pelayanan kepada konsumen.

Selain itu, BPKN menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem tarif digital. Konsumen harus dapat memahami secara jelas komponen biaya yang mereka bayarkan, termasuk biaya pokok, potongan platform, hingga perlindungan tambahan seperti asuransi.

Dorong Keadilan bagi Pengemudi dan Pelaku Usaha

Dari sisi pelaku usaha dan mitra pengemudi, Mufti menilai kebijakan ini mencerminkan upaya menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Potongan 8 persen dinilai lebih proporsional dalam membagi peran antara platform sebagai penyedia teknologi dan pengemudi sebagai pelaku utama layanan.

Baca Juga:  KPK Bentuk Satgas Perbaikan Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan

“Dengan potongan yang lebih kecil, pendapatan mitra meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada motivasi kerja dan kualitas layanan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perusahaan aplikator tetap harus memiliki ruang yang cukup untuk menjaga keberlanjutan bisnis, termasuk untuk inovasi teknologi dan biaya operasional, agar tidak menimbulkan risiko penurunan layanan atau distorsi pasar.

Gagasan Besar: Keseimbangan Ekosistem Digital

Lebih jauh, Mufti menegaskan bahwa BPKN RI mendorong pendekatan “shared value” dalam pengaturan sektor transportasi online. Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan konsumen.

BPKN merekomendasikan agar kebijakan tarif dan potongan platform ditetapkan secara proporsional dan berbasis kajian objektif, termasuk mempertimbangkan biaya operasional, margin wajar, serta perlindungan konsumen.

Selain itu, transparansi algoritma dan kebijakan insentif platform juga menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi mitra pengemudi maupun konsumen.

“Keseimbangan antara kepentingan platform, pengemudi, dan konsumen harus dijaga. Inilah kunci menciptakan ekosistem digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” kata Mufti.

Pengawasan Implementasi

BPKN RI juga mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi secara ketat implementasi Perpres tersebut di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran atau praktik yang merugikan pengemudi maupun konsumen.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap potongan tarif ojol sebesar 20 persen dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jakarta.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem kemitraan transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan konsumen sebagai bagian penting dari perekonomian digital Indonesia. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Terlibat Penghasutan dan Ujaran Kebencian, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum  Grace Natalie
Warga dan Sopir Truk Sampah Keluhkan Kemacetan Parah di Pertigaan Akses TPA Burangkeng
IAW: Ada Persaingan Tak Sehat antara Microsoft dan Google dalam Kasus Chromebook
Bukan Sekadar Korupsi, IAW Sebut Proyek Chromebook Sebagai ‘Kejahatan Pasar’ yang Terstruktur
Penegak Hukum Didesak Beri Sanksi Berat Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo
Cegah Tabrakan Kereta, PT KAI Percepat Penanganan Perlintasan Sebidang
Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Mampu Bertahan Terus Merugi
Ketika Uang Negara Hanya Dinikmati Sekelompok Pejabat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:16 WIB

Diduga Terlibat Penghasutan dan Ujaran Kebencian, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum  Grace Natalie

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Warga dan Sopir Truk Sampah Keluhkan Kemacetan Parah di Pertigaan Akses TPA Burangkeng

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:30 WIB

IAW: Ada Persaingan Tak Sehat antara Microsoft dan Google dalam Kasus Chromebook

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:57 WIB

Penegak Hukum Didesak Beri Sanksi Berat Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo

Berita Terbaru

M. Mufti Mubarok

Ekonomi & Bisnis

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB