Tanggapi Keputusan MK, Fraksi PDIP: Buka Peluang Konsolidasi Hadapi Pilgub

- Editor

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Terkait hal ini, sekretaris fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan sebagai bagian dari warga bangsa yang hidup di alam Negara hukum tentunya kita akan mentaati, patuh dan melaksanakan hasil keputusan konstitusi ini.

“Bahkan harus dipastikan tidak terdapat bias atau penyimpangan dalam pelaksanaan alias harus konsisten dengan substansi keputusan ini,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:  Partai Demokrat Target Perolehan 15 Persen di Pemilu 2024

Menurut Rio keputusan ini sebagai bagian dari dialektika jaman dan dialektika demokrasi untuk perbaikan, pembenahan penyempurnaan atas regulasi konstitusi yang berlaku selama ini demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang tidak tersekat oleh regulasi konstitusi yang justru berpotensi menciderai aspirasi rakyat.

“Saya yakin dan percaya keputusan ini disambut meriah dan antusias oleh segenap warga masyarakat, khususnya di Jakarta yang akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa politik yang anomali,” ujarnya lagi.

Sebagai bagian dari partai politik lanjut Rio tentu ini sebagai ruang dan peluang, untuk melakukan konsolidasi yang sehebat-hebatnya guna mengabdi berbhakti dalam kepemimpinan daerah di Jakarta.

“Saya yakin para pimpinan partai di PDI Perjuangan akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka memyongsong implementasi keputusan ini,” ungkapnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Lantik Amos Hutauruk Cs, Munjirin Ajak Korps Alumni KNPI Jaktim Sinergi Bangun Jakarta
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Lantik Amos Hutauruk Cs, Munjirin Ajak Korps Alumni KNPI Jaktim Sinergi Bangun Jakarta

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terbaru