Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Polri (Ist)

Logo Polri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan komprehensif dalam bentuk 10 buku laporan mengenai berbagai agenda strategis reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan laporan ini menandai fase krusial selanjutnya, yaitu implementasi rekomendasi percepatan reformasi Polri.

Dengan berbagai kritikan publik sebelumnya terhadap belum optimalnya kinerja KPRP dan komitmen Presiden terhadap agenda reformasi Polri.

“Kita mesti melihat secara lebih strategis bahwa ujian sesungguhnya adalah apakah pemerintah benar-benar akan bergerak dari sekedar menerima laporan menuju mengeksekusi dan mengakselerasi agenda reformasi Polri,” ungkap Koordinator Riset PRI dan RSK SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026).

Di titik ini, pascapenyerahan laporan KPRP, penting untuk membaca dan memahami bahwa posisi Presiden tidak hanya sebagai penerima laporan, tetapi sebagai aktor kunci yang menentukan arah politik reformasi Polri.

Tanpa political will yang kuat, kata dia, akselerasi yang diharapkan justru berpotensi berubah menjadi stagnasi reformasi Polri yang sengaja dikelola, yakni reformasi tetap dibicarakan, tetapi tidak sungguh-sungguh dijalankan.

“Akibatnya, laporan KPRP akan berhenti sebagai dokumen teknokratis yang memperpanjang agenda noreformasi Polri yang biasanya normatif,” ungkap Ikhsan Yosarie.

Oleh karena itu, Police Reform Initiative (PRI) SETARA Institute menyampaikan beberapa rekomendasi berikut.

1. Presiden hendaknya segera menerjemahkan laporan KPRP ke dalam agenda dan instrumen kebijakan yang lebih konkret. Lambannya respons atas laporan ini akan menjadi titik rawan akibat kehilangan momentum.

2. Ihwal pengangkatan Kapolri dan pejabat kunci dalam kepemimpinan di tubuh Polri, Presiden harus segera menjawab tuntutan publik sesuai Rekomendasi KPRP mengenai periode kepemimpinan dan penguatan sistem merit, transparansi dan akuntabilitas pengisian jabatan Kapolri dan kepemimpinan lain di tubuh Polri.

Baca Juga:  Catatan Produksi Beras 2025 (bagian 2)

3. Dukungan Presiden terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Kepolisian melalui Kompolnas perlu segera ditindaklanjuti, selain dengan penguatan kewenangan, juga menyesuaikan dengan amanat TAP MPR No. 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Pada Pasal 8 ayat (2) ditegaskan bahwa Lembaga kepolisian nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan undang-undang.

4. Dukungan Presiden mengenai limitasi jabatan yang diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian perlu didorong berbasis (1) Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai inkonstitusional. Putusan MK No. 114 berperan signifikan untuk menghentikan ekspansi peran Polri yang selama ini dibenarkan melalui penugasan internal tanpa kontrol eksternal memadai; serta (2) mengutamakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

5. Perlu pelibatan aktor eksternal, seperti masyarakat sipil dan pers untuk memastikan laporan KPRP tidak mandeg di meja Presiden. Pelibatan tersebut untuk memastikan mekanisme _public accountability_. Tanpa tekanan publik yang konsisten, kecenderungan untuk mempertahankan _status quo_ di tubuh kepolisian akan jauh lebih dominan.

6. Perlu partisipasi lebih aktif dari Kepolisian Daerah (Polda) untuk melakukan percepatan reformasi Polri. Dari sisi kedudukan, Polda lebih berdekatan dengan keseharian Masyarakat.

Lebih lanjut, Ikhsan Yosarie menegaskan bahwa sptimalisasi peran Polda sebagai garda terdepan kepolisian nasional mendesak dilakukan. Polda seharusnya diberikan peran lebih dan menjadi tekan percepatan reformasi Polri. (Adt)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?
Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Nias Selatan Gelar Upacara Larung Bunga di Pelabuhan Baru
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:33 WIB

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:46 WIB

Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Nias Selatan Gelar Upacara Larung Bunga di Pelabuhan Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Berita Terbaru

Roy Suryo (Foto:Ist)

Headline

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:33 WIB

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB