Kasus Korupsi Jilid II, Pepen Diprediksi Bakal Seret Sejumlah Pejabat Pemkot dan Mantan Walkot Bekasi

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan folder yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Bekasi yang juga merupakan salah satu kontestan Pilkada Kota Bekasi.

Hal tersebut terungkap menyusul dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen terkait dengan kasus tindak pidana jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid menyebut, ditolaknya PK Rahmat Effendi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan demikian maka KPK berpotensi akan membuka kembali kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut.

Selain itu, kata mantan aktivis 98 ini, bahwa dipastikan KPK akan memanggil seluruh pejabat yang pernah terlibat dalam kasus tersebut. Baik itu yang mash aktif maupun yang telah purna, hal itu guna menggali informasi terkait dengan aliran dana yang mengalir ke Pepen.

“Sebab, baik yang menyuap maupun yang disuap tentu akan memiliki konsekuensi hukum. Dan kami menilai kasus TPPU yang menjerat Pepen ini bakal banyak memakan korban,” ungkap Rasyid kepada Mediakarya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Terlebih lagi, saat ini Pepen telah menerima sanksi pidana 12 tahun dalam kasus sebelumnya. Dengan kasus TPPU yang bakal menjerat dirinya, dia meyakini Pepen bakal mengeluarkan jurus “nyanyian merdu”.

Pastinya, lanjut dia, Pepen tidak akan mau jadi lilin yang menerangi sekitar tapi dirinya hancur. Selain itu, TPPU ini diyakini bakal menjadi kasus korupsi jilid II Pepen yang bakal menyeret banyak pejabat di Kota Bekasi.

“Terutama pejabat eselon 2 dan 3 serta sejumlah ASN di Kota Bekasi. Jadi saya saranin bagi sejumlah ASN dan pejabat Kota Bekasi banyak-banyak berdoa dan komunikasi dengan puas bersama keluarga sebelum menyusul bersama Pepen di rumah tahanan,” kata Rasyid.

Sebenarnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurutnya, tim KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan adanya harta-harta yang tidak sewajarnya didapatkan oleh pria yang kenal dengan nama Pepen tersebut.

Baca Juga:  Sampai Kapan Politik Saling Sandera Antar Parpol Berakhir?

Sementara, berdasarkan informasi dari sumber Mediakarya, bahwa KPK juga akan membongkar sejumlah kasus dugaan tindak pidana lainya yang diduga menyeret sejumlah politisi di Kota Bekasi.

Selain mengusut adanya dugaan TPPU terhadap Pepen, lanjut sumber, KPK juga terus mendalami adanya kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat Kota Bekasi.

“Di antaranya kasus dugaan korupsi folder, dana hibah KONI Kota Bekasi, dan kasus dugaan korupsi PD Migas. Ini terus berlanjut. KPK tidak pernah tebang pilih dalam menangani kasus,” ungkap Rasyid kepada Mediakarya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Terlebih lagi, saat ini Pepen telah menerima sanksi pidana 12 tahun dalam kasus sebelumnya. Dengan kasus TPPU yang bakal menjerat dirinya, Uchok meyakini Pepen bakal mengeluarkan jurus “nyanyian merdu”.

Pastinya, lanjut dia, Pepen tidak akan mau jadi lilin yang menerangi sekitar tapi dirinya hancur. Selain itu, TPPU ini bakal menjadi kasus korupsi jilid dua Pepen yang bakal menyeret banyak pejabat di Kota Bekasi.

“Terutama pejabat eselon 2 dan 3 serta sejumlah ASN di Kota Bekasi. Jadi saya saranin bagi sejumlah ASN dan pejabat Kota Bekasi banyak-banyak berdoa dan komunikasi dengan puas bersama keluarga sebelum menyusul bersama Pepen di rumah tahanan,” kata Rasyid.

KPK Buka Peluang Jerat Pepen dengan UU TPPU

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya membuka peluang menjerat mantan Wali Kota  Bekasi Rahmat Effendi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurutnya, tim KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan adanya harta-harta yang tidak sewajarnya didapatkan oleh pria yang kenal dengan nama Pepen tersebut.

Sementara, berdasarkan informasi dari sumber Mediakarya, bahwa KPK juga akan membongkar sejumlah kasus dugaan tindak pidana lainya yang diduga menyeret sejumlah politisi di Kota Bekasi.

Selain mengusut adanya dugaan TPPU terhadap Pepen, lanjut sumber, KPK juga terus mendalami adanya kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat Kota Bekasi.

“Di antaranya kasus dugaan korupsi folder, dana hibah KONI Kota Bekasi, dan kasus dugaan korupsi PD Migas. Ini terus berlanjut. KPK tidak pernah tebang pilih dalam menangani kasus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:31 WIB

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:02 WIB

Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB