Ungkap Korupsi Impor Gula, Kejagung Didesak Periksa Seluruh Mendag Periode 2015-2023

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024)

Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024)

JAKARTA, Mediakarya – Jika pemerintahan Prabowo Subianto serius dalam membongkar kasus korupsi impor gula, Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa seluruh Menteri Perdagangan periode 2015-2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengungkapkan, Kejaksaan Agung harus memeriksa Menteri Perdagangan lainnya karena Tom menjadi tersangka terkait kebijakan impor gula pada 2015-2023. Padahal, kata Rudi, Tom Lembong hanya menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/2024).

Rudi menilai, jika merujuk masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan, maka tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana adalah tahun 2015. Rudi berujar ada selang 9 tahun hingga Kejaksaan Agung menyidik kasusnya dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

Selama periode 9 tahun itu, posisi Menteri Perdagangan sempat dijabat oleh empat orang. Mereka adalah Enggartiasto Lukita (Juli 2016 – Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 – Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 – Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 – Oktober 2024).

Baca Juga:  Mahfud: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku TPPO

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa kemarin. Selain Tom, Kejagung juga menahan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan Tom Lembong berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Tindakan itu, menurut Qohar melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Qohar menyatakan impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru