Ungkap Korupsi Impor Gula, Kejagung Didesak Periksa Seluruh Mendag Periode 2015-2023

Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024)

JAKARTA, Mediakarya – Jika pemerintahan Prabowo Subianto serius dalam membongkar kasus korupsi impor gula, Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa seluruh Menteri Perdagangan periode 2015-2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengungkapkan, Kejaksaan Agung harus memeriksa Menteri Perdagangan lainnya karena Tom menjadi tersangka terkait kebijakan impor gula pada 2015-2023. Padahal, kata Rudi, Tom Lembong hanya menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/2024).

Rudi menilai, jika merujuk masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan, maka tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana adalah tahun 2015. Rudi berujar ada selang 9 tahun hingga Kejaksaan Agung menyidik kasusnya dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

Selama periode 9 tahun itu, posisi Menteri Perdagangan sempat dijabat oleh empat orang. Mereka adalah Enggartiasto Lukita (Juli 2016 – Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 – Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 – Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 – Oktober 2024).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa kemarin. Selain Tom, Kejagung juga menahan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan Tom Lembong berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Tindakan itu, menurut Qohar melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Qohar menyatakan impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *